Harusnya Boediono bersikap elegan terkait panggilan Timwas
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III asal Fraksi Hanura, Sarifuddin Suding berharap, Wakil Presiden (Wapres) Boediono mau hadir untuk memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century.
Menurutnya, pemanggilan Boediono telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Di mana, semua masyarakat dari latar belakang berbeda, maupun pejabat negara, berkewajiban memberikan penjelasan atas apa yang diketahuinya.
"Itu jelas, DPR memiliki hak, tugas dan kewenangan. Pejabat pemerintah atau pun masyarakat, untuk datang dimintai keterangannya, ketika diminta oleh DPR," kata Suding, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Namun begitu, menurutnya, prasyarat terpenting unsur kesaksian seseorang bisa dilakukan tanpa paksaan. Artinya, Timwas diminta bersabar terkait kemungkinan hadir atau tidaknya pemanggilan terhadap orang nomor dua di RI ini.
Namun begitu, Boediono sebagai pejabat publik harus mampu memberikan contoh yang baik. Tanpa dipaksa, Boediono harus meluangkan waktunya untuk memberi keterangan. "Seharusnya Boediono secara elegan dan sikap kenegarawanan, hadir," ketusnya.
Seperti diketahui, Timwas Century berencana bakal memanggil Boediono terkait pengembangan kasus bailout Bank Century. Sebelumnya, Boediono telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Wapres.
Adapun saat diperiksa, Boediono mengakui kebijakan pemberian Fasilitas Pendaan Jangka pendek (FPJP) dan kebijkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Bahkan, kebijakan tersebut dianggap sebagai kebijakan mulia.
Sementara, selain tersangka Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah, Boediono bersama mantan menteri keuangan, Sri Mulyani diduga sebagai orang yang bertanggung jawab atas pemberian FPJP dan kebijakan bank gagal. Karena dari sanalah, berikutnya pemerintah bersedia menggelontorkan uang sampai RP6,7 triliun.
Boediono diminta kooperatif kepada Timwas Century
Menurutnya, pemanggilan Boediono telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Di mana, semua masyarakat dari latar belakang berbeda, maupun pejabat negara, berkewajiban memberikan penjelasan atas apa yang diketahuinya.
"Itu jelas, DPR memiliki hak, tugas dan kewenangan. Pejabat pemerintah atau pun masyarakat, untuk datang dimintai keterangannya, ketika diminta oleh DPR," kata Suding, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Namun begitu, menurutnya, prasyarat terpenting unsur kesaksian seseorang bisa dilakukan tanpa paksaan. Artinya, Timwas diminta bersabar terkait kemungkinan hadir atau tidaknya pemanggilan terhadap orang nomor dua di RI ini.
Namun begitu, Boediono sebagai pejabat publik harus mampu memberikan contoh yang baik. Tanpa dipaksa, Boediono harus meluangkan waktunya untuk memberi keterangan. "Seharusnya Boediono secara elegan dan sikap kenegarawanan, hadir," ketusnya.
Seperti diketahui, Timwas Century berencana bakal memanggil Boediono terkait pengembangan kasus bailout Bank Century. Sebelumnya, Boediono telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Wapres.
Adapun saat diperiksa, Boediono mengakui kebijakan pemberian Fasilitas Pendaan Jangka pendek (FPJP) dan kebijkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Bahkan, kebijakan tersebut dianggap sebagai kebijakan mulia.
Sementara, selain tersangka Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah, Boediono bersama mantan menteri keuangan, Sri Mulyani diduga sebagai orang yang bertanggung jawab atas pemberian FPJP dan kebijakan bank gagal. Karena dari sanalah, berikutnya pemerintah bersedia menggelontorkan uang sampai RP6,7 triliun.
Boediono diminta kooperatif kepada Timwas Century
(maf)