Penegak hukum didesak percepat penanganan kasus korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap di hari antikorupsi yang jatuh pada hari ini instansi penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri untuk mempercepat ritmenya dalam penanganan kasus korupsi yang berada di instansi masing-masing.
"Perlunya penambahan kecepatan penanganan kasus korupsi,setiap kasus korupsi langsung penetapan tersangka dan juga langsung ditahan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Selain itu, Boyamin juga mengatakan alasan proses penanganan kasus korupsi harus lebih cepat dikarenakan diamanatkan undang-undang.
Ia juga mengharapkan, aparat penegak hukum baik Kejagung, KPK dan Mabes Polri dalam melakukan pemberantasan korupsi terhidar dari pratik pemerasan atau suap.
"Dengan kata lain, jika proses berlama-lama maka sebenarnya aparat penegak hukum akan lakukan korupsi berupa pemerasan atau mendapat suap dari pejabat yang korup," pungkas Boyamin.
Baca berita:
SBY tak akan pernah bisa berantas korupsi
"Perlunya penambahan kecepatan penanganan kasus korupsi,setiap kasus korupsi langsung penetapan tersangka dan juga langsung ditahan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Selain itu, Boyamin juga mengatakan alasan proses penanganan kasus korupsi harus lebih cepat dikarenakan diamanatkan undang-undang.
Ia juga mengharapkan, aparat penegak hukum baik Kejagung, KPK dan Mabes Polri dalam melakukan pemberantasan korupsi terhidar dari pratik pemerasan atau suap.
"Dengan kata lain, jika proses berlama-lama maka sebenarnya aparat penegak hukum akan lakukan korupsi berupa pemerasan atau mendapat suap dari pejabat yang korup," pungkas Boyamin.
Baca berita:
SBY tak akan pernah bisa berantas korupsi
(kri)