Alasan Timwas Century panggil Boediono harus tepat
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Presiden Boediono telah menolak untuk memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century di DPR, pekan lalu. Jika Timwas berupaya memanggil kembali Boediono, maka harus didasari dengan alasan yang tepat.
"DPR memang memiliki kewenangan untuk memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat. Kewenangan tersebut bersumber dari Pasal 72 ayat (1) UU MD3," terang peneliti dariPusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandri, kepada Sindonews, Sabtu (7/12/2013).
Namun menurut Ronald, pasal tersebut tidak berdiri sendiri. Ada penjelasan dalam undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pemanggilan seorang kepala negara harus demi kepentingan bangsa dan negara.
Sehingga jika Timwas Century merasa urgen untuk melakukan pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia itu ke DPR, maka harus didukung dengan alasan yang kuat. "Tantangannya adalah Timwas Century harus menjelaskandi mana letak urgensi pemanggilan Boediono," tutur Ronald.
Lebih jauh dia menilai, apa yang dilakukan Timwas Century sejauh ini sulit dicerna arah dan tujuannya dalam logika publik. Terlebih pemanggilan Boediono tak lepas dari konteks politik sebelumnya. Dia menilai kesan politik dalam pemanggilan Boediono lebih kentara dibanding tujuan menjalankan fungsi Timwas Century.
"Lebih baik relasi yang dibangun bisa melalui korespondensi surat-menyurat, secara transparan antara DPR dan Wakil Presiden, dan dapat diketahui publik isi pesan dalam surat-menyurattersebut," jelasnya.
ICW kritik alasan Boediono tolak panggilan Timwas
"DPR memang memiliki kewenangan untuk memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat. Kewenangan tersebut bersumber dari Pasal 72 ayat (1) UU MD3," terang peneliti dariPusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandri, kepada Sindonews, Sabtu (7/12/2013).
Namun menurut Ronald, pasal tersebut tidak berdiri sendiri. Ada penjelasan dalam undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pemanggilan seorang kepala negara harus demi kepentingan bangsa dan negara.
Sehingga jika Timwas Century merasa urgen untuk melakukan pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia itu ke DPR, maka harus didukung dengan alasan yang kuat. "Tantangannya adalah Timwas Century harus menjelaskandi mana letak urgensi pemanggilan Boediono," tutur Ronald.
Lebih jauh dia menilai, apa yang dilakukan Timwas Century sejauh ini sulit dicerna arah dan tujuannya dalam logika publik. Terlebih pemanggilan Boediono tak lepas dari konteks politik sebelumnya. Dia menilai kesan politik dalam pemanggilan Boediono lebih kentara dibanding tujuan menjalankan fungsi Timwas Century.
"Lebih baik relasi yang dibangun bisa melalui korespondensi surat-menyurat, secara transparan antara DPR dan Wakil Presiden, dan dapat diketahui publik isi pesan dalam surat-menyurattersebut," jelasnya.
ICW kritik alasan Boediono tolak panggilan Timwas
(lal)