Pengesahan Perppu MK ancam sistem hukum di Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini belum mendapatkan kesimpulan di Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Dimyati Natakusumah kembali mengingatkan, tidak tepat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan itu.
"Menolak atau tidak itu kan keputusan politik. Tapi, menurut saya Presiden tidak tepat mengeluarkan Perppu itu. Kalau dasar keilmuwan yang saya miliki seperti itu. Apa dasar Presiden mengeluarkan seperti itu," kata Dimyati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Ia tak sejalan bila kasus-kasus besar berakhir dengan dikeluarkannya Perppu. Dirinya berpendapat, bila Perppu selalu disahkan maka bisa mengancam perjalanan hukum di Indonesia.
"Ini kadang keilmuan diabaikan, kepentingan politik diutamakan. Kalau Perppu ini dihalalkan terus, disahkan terus, ini berbahaya terhadap perjalanan sistem hukum. Kalau gitu bubarkan saja DPR, enggak usah bentuk UU (Undang-Undang), kasih Perppu saja semua," tegasnya.
Karena kata dia, meski diterpa perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Namun, sampai saat ini MK tidak sehancur seperti yang dibayangkan. "Dianggapnya MK akan terjun bebas, akan hancur, itu tidak. Harus ada peninjauan lebih dalam," ucapnya.
"Perppu jangan dikeluarkan sampai pada tataran perekrutan. Karena di situ kan sudah ada eksekutif, ada legislatif," tuntasnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Dimyati Natakusumah kembali mengingatkan, tidak tepat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan itu.
"Menolak atau tidak itu kan keputusan politik. Tapi, menurut saya Presiden tidak tepat mengeluarkan Perppu itu. Kalau dasar keilmuwan yang saya miliki seperti itu. Apa dasar Presiden mengeluarkan seperti itu," kata Dimyati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Ia tak sejalan bila kasus-kasus besar berakhir dengan dikeluarkannya Perppu. Dirinya berpendapat, bila Perppu selalu disahkan maka bisa mengancam perjalanan hukum di Indonesia.
"Ini kadang keilmuan diabaikan, kepentingan politik diutamakan. Kalau Perppu ini dihalalkan terus, disahkan terus, ini berbahaya terhadap perjalanan sistem hukum. Kalau gitu bubarkan saja DPR, enggak usah bentuk UU (Undang-Undang), kasih Perppu saja semua," tegasnya.
Karena kata dia, meski diterpa perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Namun, sampai saat ini MK tidak sehancur seperti yang dibayangkan. "Dianggapnya MK akan terjun bebas, akan hancur, itu tidak. Harus ada peninjauan lebih dalam," ucapnya.
"Perppu jangan dikeluarkan sampai pada tataran perekrutan. Karena di situ kan sudah ada eksekutif, ada legislatif," tuntasnya.
(maf)