Ini alasan Boediono tolak panggilan Timwas Century
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Presiden (Wapres) Boediono menolak untuk memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) kasus Century DPR RI pada 18 Desember mendatang.
"Begini, Bapak Boediono sudah menyampaikan bahwa Bapak Boediono tidak akan menghadiri undangan atau memenuhi panggilan timwas," ujar Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/12/2013).
Yopie menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa Wapres Boediono memilih untuk tidak memenuhi panggilan Timwas Century DPR RI.
"Pertama, masalah ini sudah berada di ranah hukum. Jadi sangat penting bagi kita menjaga agar masalah hukum tidak tercampur aduk lagi dengan masalah politik," kata Yopie.
Wapres Boediono, ujar dia, betul-betul tulus ingin menjaga supaya penanganan masalah kasus Bank Century di KPK ini bisa berjalan baik, objektif, serta tidak cacat hukum. Karena mengandung banyak intervensi, persoalan-persoalan lain yang akhirnya tidak memungkinkan proses ini berjalan secara objektif.
"Dan yang lebih penting juga kita harus menyadari bahwa proses politiknya sudah selesai, ketika pansus sedang menyampaikan hasilnya ke rapat paripurna, mereka sudah memutuskan bahwa masalah Century akan dilanjutkan ke masalah hukum dan diserahkan ke lembaga penegak hukum," tuturnya.
"Waktu itu paripurna juga menegaskan akan bentuk Timwas. Oke, kami hargai Timwas sebagai alat kelengkapan lain di DPR," tambah Yopie.
Akan tetapi, kata dia, harus dijelaskan juga bahwa Timwas Century ini sesuai namanya, tugasnya adalah mengawasi lembaga penegak hukum.
"Karena kan keputusannya itu tadi, menyerahkan. Itu pada lembaga hukum dan penegakannya nanti dijalankan sesuai dengan pengawasan timwas," tuturnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, adalah hak Timwas Century untuk memanggil lembaga penegak hukum yang diawasinya, apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, atau siapa saja yang berkaitan dengan Bank Century.
"Namun untuk pihak-pihak lain, apalagi pihak itu sudah memberi keterangan kepada KPK, rasa-rasanya kalau dipanggil lagi itu sudah di luar kewenangan Timwas dan juga merujuk lagi ke alasan pertama, ini akan menimbulkan permasalahan serius, harus kita hindari bahwa ada pencampuradukan penegakan hukum dengan proses politik," ucapnya.
Dia pun kembali menegaskan bahwa proses politik terkait permasalahan ini sudah selesai. "Kita tunggu bagaimana KPK bekerja," pungkasnya.
Baca berita:
Pemanggilan Boediono dinilai langgar keputusan paripurna
"Begini, Bapak Boediono sudah menyampaikan bahwa Bapak Boediono tidak akan menghadiri undangan atau memenuhi panggilan timwas," ujar Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/12/2013).
Yopie menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa Wapres Boediono memilih untuk tidak memenuhi panggilan Timwas Century DPR RI.
"Pertama, masalah ini sudah berada di ranah hukum. Jadi sangat penting bagi kita menjaga agar masalah hukum tidak tercampur aduk lagi dengan masalah politik," kata Yopie.
Wapres Boediono, ujar dia, betul-betul tulus ingin menjaga supaya penanganan masalah kasus Bank Century di KPK ini bisa berjalan baik, objektif, serta tidak cacat hukum. Karena mengandung banyak intervensi, persoalan-persoalan lain yang akhirnya tidak memungkinkan proses ini berjalan secara objektif.
"Dan yang lebih penting juga kita harus menyadari bahwa proses politiknya sudah selesai, ketika pansus sedang menyampaikan hasilnya ke rapat paripurna, mereka sudah memutuskan bahwa masalah Century akan dilanjutkan ke masalah hukum dan diserahkan ke lembaga penegak hukum," tuturnya.
"Waktu itu paripurna juga menegaskan akan bentuk Timwas. Oke, kami hargai Timwas sebagai alat kelengkapan lain di DPR," tambah Yopie.
Akan tetapi, kata dia, harus dijelaskan juga bahwa Timwas Century ini sesuai namanya, tugasnya adalah mengawasi lembaga penegak hukum.
"Karena kan keputusannya itu tadi, menyerahkan. Itu pada lembaga hukum dan penegakannya nanti dijalankan sesuai dengan pengawasan timwas," tuturnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, adalah hak Timwas Century untuk memanggil lembaga penegak hukum yang diawasinya, apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, atau siapa saja yang berkaitan dengan Bank Century.
"Namun untuk pihak-pihak lain, apalagi pihak itu sudah memberi keterangan kepada KPK, rasa-rasanya kalau dipanggil lagi itu sudah di luar kewenangan Timwas dan juga merujuk lagi ke alasan pertama, ini akan menimbulkan permasalahan serius, harus kita hindari bahwa ada pencampuradukan penegakan hukum dengan proses politik," ucapnya.
Dia pun kembali menegaskan bahwa proses politik terkait permasalahan ini sudah selesai. "Kita tunggu bagaimana KPK bekerja," pungkasnya.
Baca berita:
Pemanggilan Boediono dinilai langgar keputusan paripurna
(kri)