Gugatan pemisahan BUMN terkait dana Pemilu 2014?

Kamis, 05 Desember 2013 - 18:14 WIB
Gugatan pemisahan BUMN...
Gugatan pemisahan BUMN terkait dana Pemilu 2014?
A A A
Sindonews.com - Gugatan pemisahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari keuangan negara di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sangat berbahaya. Karena pemisahan ini merupakan upaya untuk meliberalisasi BUMN.

Menurut Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto, liberalisasi ini berkaitan dengan momentum Pemilu 2014 mendatang. "Proses liberalisasi BUMN ini disinyalir akan digunakan elit untuk mencari dana politik," pungkas Agus dalam konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).

Selain itu, ada enam poin masalah lagi jika BUMN dipisahkan dari keuangan negara. "Pertama, negara berpotensi kehilangan aset BUMN," sebut Agus.

Kedua, penerimaan negara nonpajak dari BUMN akan menyusut. Ketiga, BUMN tidak lagi diaudit BPK, tetapi diaudit kantor akuntan publik. Keempat, DPR secara langsung tidak bisa lagi mengawasi BUMN.

"Kelima, korupsi di BUMN tak bisa dijerat Undang-undang Tipikor, namun hanya dijerat dengan pidana biasa atau korporasi," katanya. Keenam, masyarakat pun tak bisa mengawasi BUMN untuk tujuan kesejahteraan.

Seperti diketahui, Forum BUMN, biro hukum Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian masalah strategis Universitas Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan memisahkan aset BUMN dari keuangan negara, dan agar BPK tidak bisa melakukan audit terhadap BUMN.

Pemohon menyatakan, kekayaan BUMN tidak masuk lingkup dalam keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara. Pasal yang diminta untuk diuji materi adalah pasal 2 huruf g dan I UU Nomer 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara.

Adapun pasal 2 huruf g dan I berbunyi, "Keuangan negara sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 1 meliputi (huruf g) kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah dan (huruf I) kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah."

Selain itu, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
(hyk)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved