Gugatan pemisahan BUMN terkait dana Pemilu 2014?

Kamis, 05 Desember 2013 - 18:14 WIB
Gugatan pemisahan BUMN terkait dana Pemilu 2014?
Gugatan pemisahan BUMN terkait dana Pemilu 2014?
A A A
Sindonews.com - Gugatan pemisahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari keuangan negara di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sangat berbahaya. Karena pemisahan ini merupakan upaya untuk meliberalisasi BUMN.

Menurut Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto, liberalisasi ini berkaitan dengan momentum Pemilu 2014 mendatang. "Proses liberalisasi BUMN ini disinyalir akan digunakan elit untuk mencari dana politik," pungkas Agus dalam konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).

Selain itu, ada enam poin masalah lagi jika BUMN dipisahkan dari keuangan negara. "Pertama, negara berpotensi kehilangan aset BUMN," sebut Agus.

Kedua, penerimaan negara nonpajak dari BUMN akan menyusut. Ketiga, BUMN tidak lagi diaudit BPK, tetapi diaudit kantor akuntan publik. Keempat, DPR secara langsung tidak bisa lagi mengawasi BUMN.

"Kelima, korupsi di BUMN tak bisa dijerat Undang-undang Tipikor, namun hanya dijerat dengan pidana biasa atau korporasi," katanya. Keenam, masyarakat pun tak bisa mengawasi BUMN untuk tujuan kesejahteraan.

Seperti diketahui, Forum BUMN, biro hukum Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian masalah strategis Universitas Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan memisahkan aset BUMN dari keuangan negara, dan agar BPK tidak bisa melakukan audit terhadap BUMN.

Pemohon menyatakan, kekayaan BUMN tidak masuk lingkup dalam keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara. Pasal yang diminta untuk diuji materi adalah pasal 2 huruf g dan I UU Nomer 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara.

Adapun pasal 2 huruf g dan I berbunyi, "Keuangan negara sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 1 meliputi (huruf g) kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah dan (huruf I) kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah."

Selain itu, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7299 seconds (0.1#10.140)