Pemohon uji materi UU Keuangan Negara memiliki tafsir yang sempit

Kamis, 05 Desember 2013 - 16:32 WIB
Pemohon uji materi UU Keuangan Negara memiliki tafsir yang sempit
Pemohon uji materi UU Keuangan Negara memiliki tafsir yang sempit
A A A
Sindonews.com - Para pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Forum Hukum BUMN dinilai memiliki tafsir yang memaknai keuangan negara secara sempit.

Senior Advisor Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Alamsyah Saragih mengatakan, pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara.

Sekadar diketahui, pemohon uji materi berpendapat bahwa dengan demikian APBN wujud keuangan negara satu-satunya adalah APBN. Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa ruang lingkup keuangan negara yang dikehendaki oleh UUD 1945 melalui Pasal 23 (1) UUD 1945 adalah sebatas yang terwujud dalam APBN.

Lebih lanjut dia menuturkan, untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman, amandemen UUD 1945 pasal 23 telah dilakukan pada periode awal reformasi. Reformasi, kata dia, membawa implikasi terhadap pengelolaan keuangan negara.

Pertama, diterapkannya sistem pengelolaan keuangan negara dengan menerapkan standar dan norma akuntansi. Kedua, diperlukan pengaturan secara khusus untuk pengelolaannya yang dikenal dengaan UU Keuangan Negara.

Dengan demikian, ujar dia, wujud keuangan negara bukan hanya APBN. APBN, lanjut dia, merupakan sistem pengelolaan pendapatan dan belanja. "Ia merupakan satu dari tiga bagian dari sistem pengelolaan negara," ujarnya dalam sebuah diskusi bertema 'Korupsi BUMN dan Judicial Review UU Keuangan Negara' di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).

Dua bagian lain, kata dia, adalah pengelolaan arus kas dan pengelolaan kekayaan dan kewajiban yang dicatat dalam neraca. Kecuali, ujar dia, jika pemohon uji materi ingin menisbikan norma akuntansi yang telah mengikat seluruh sistem pengelolaan keuangan di seluruh penjuru dunia.

"Majelis hakim Konstitusi harus hati-hati dalam melihat tafsir gramatikal pemohon uji materi terhadap pasal 23 (1) UUD 1945 yang memaknai keuangan negara secara sempit ini," tuturnya.

Dirinya menambahkan, kalimat 'APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara' berbeda maknanya dengan 'keuangan negara adalah APBN', sebagaimana yang ada dalam benak para pemohon uji materi. "Jika ini dibenarkan, maka tak ada gunanya mengamandemen UUD 1945 pasal 23," imbuhnya.

Seperti diketahui, forum BUMN, biro hukum Kementerian BUMN dan Pusat Pengkajian masalah strategis Universitas Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomer 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomer 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan memisahkan aset BUMN dari keuangan negara dan agar BPK tidak bisa melakukan audit terhadap BUMN.

Pada intinya pemohon menyatakan bahwa kekayaan BUMN tidak masuk lingkup dalam keuangan Negara sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara. Pasal yang diminta untuk diuji materi adalah pasal 2 huruf g dan I uU Nomer 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara.

Adapun pasal 2 huruf g dan I berbunyi "keuangan negara sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 1 meliputi (huruf g) kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah dan (huruf I) kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah."

Yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Pengusaha tolak judicial review UU Keuangan Negara
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6828 seconds (0.1#10.140)