Century, DPR ditantang gunakan HMP untuk Boediono
Kamis, 05 Desember 2013 - 09:36 WIB
Century, DPR ditantang gunakan HMP untuk Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan DPR memanggil kembali Wakil Presiden (Wapres) Boediono ke Tim Pengawas (Timwas) kasus bailout Bank Century, dinilai sangat mengecewakan.
Hal tersebut dikatakan mantan anggota DPR Akbar Faizal. Menurutnya, DPR tak bosan melukai konstitusi dan semata memikirkan panggung dan kepentingan jangka pendek dari kasus ini.
"Saya memastikan, pemanggilan ini hanya akan dijadikan panggung lagi oleh DPR, demi Pemilu (Pemilihan Umum) 2014. Semua sudah tersaji di pansus. Apa lagi yang kurang?," kata Akbar, lewat rilisnya kepada Sindonews, Kamis (5/12/2013).
Karena itu, dia mempertanyakan, mengapa ada fraksi yang demikian keras menolak hasil pansus dan memilih opsi A, tapi kini seakan pahlawan. "Tidak, saya menolak cara-cara DPR menegakkan konstitusi dengan cara-cara entertainment seperti ini," ungkapnya.
Mantan politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengingatkan, bahwa dirinya saat itu yang meminta Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada rapat paripurna kasus Century, pada 3 April 2010.
"Tak satu pula yang mendukung saat saya meminta Presiden RI dipanggil ke depan Pansus. Tak ada yang mendukung saya, padahal itulah satu-satunya cara menyelesaikan kasus ini sesuai domain DPR pada tataran hukum tata negara kita," ucapnya.
"Kalau DPR berani, maka bawa sekarang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ajukan HMP. Itu sikap kesatria dalam bertata negara. Saya meminta DPR menghentikan rencana pemanggilan itu dan segera ajukan HMP ke MK," imbuhnya.
Baca berita:
Kasus Century, PKS dorong Timwas panggil Boediono
Pemanggilan Boediono dinilai langgar keputusan paripurna
Timwas Century sepakat panggil Boediono
Hal tersebut dikatakan mantan anggota DPR Akbar Faizal. Menurutnya, DPR tak bosan melukai konstitusi dan semata memikirkan panggung dan kepentingan jangka pendek dari kasus ini.
"Saya memastikan, pemanggilan ini hanya akan dijadikan panggung lagi oleh DPR, demi Pemilu (Pemilihan Umum) 2014. Semua sudah tersaji di pansus. Apa lagi yang kurang?," kata Akbar, lewat rilisnya kepada Sindonews, Kamis (5/12/2013).
Karena itu, dia mempertanyakan, mengapa ada fraksi yang demikian keras menolak hasil pansus dan memilih opsi A, tapi kini seakan pahlawan. "Tidak, saya menolak cara-cara DPR menegakkan konstitusi dengan cara-cara entertainment seperti ini," ungkapnya.
Mantan politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengingatkan, bahwa dirinya saat itu yang meminta Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada rapat paripurna kasus Century, pada 3 April 2010.
"Tak satu pula yang mendukung saat saya meminta Presiden RI dipanggil ke depan Pansus. Tak ada yang mendukung saya, padahal itulah satu-satunya cara menyelesaikan kasus ini sesuai domain DPR pada tataran hukum tata negara kita," ucapnya.
"Kalau DPR berani, maka bawa sekarang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ajukan HMP. Itu sikap kesatria dalam bertata negara. Saya meminta DPR menghentikan rencana pemanggilan itu dan segera ajukan HMP ke MK," imbuhnya.
Baca berita:
Kasus Century, PKS dorong Timwas panggil Boediono
Pemanggilan Boediono dinilai langgar keputusan paripurna
Timwas Century sepakat panggil Boediono
(maf)