MPR minta KPK sinergikan pilar pemberantasan korupsi

Rabu, 04 Desember 2013 - 16:29 WIB
MPR minta KPK sinergikan pilar pemberantasan korupsi
MPR minta KPK sinergikan pilar pemberantasan korupsi
A A A
Sindonews.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinergikan secara integratif pilar pemberantasan korupsi.

Ketua MPR Sidarto Danusubroto menyatakan, membangun Sistem Integritas (SIN) seperi yang digalakan KPK merupakan solusi yang ideal dan merupakan keinginan bersama masyarakat dalam upaya menanggulangi korupsi. Menurutnya, jalan yang ditempuh ini tentu akan memicu banyak pihak dengan penuh kesadaran melepaskan ego sektoral, yang selama ini masih terjadi.

"Harapan saya, SIN yang merupakan pilar dalam pemberantasan korupsi tetap dalam bingkai empat pilar yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika," ujar Sidarto dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2013 yang diselenggarakan KPK, di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Dia menuturkan, di negara maju pencegahan dan penanggulangan/pemberantasan korupsi dilakukan secara integratif dan komprehensif. Hal tersebut bahkan bisa berjalan sesuai skenario yang didesain. Karena kesejahteraan telah terlebih dahulu terbangun. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menurutnya sangat kompleks. Mengutip Bung Hatta pada tahun 1970-an, Sidarto menuturkan, dengan prihatin mendefinisikan korupsi sebagai sebuah gejala budaya yang semakin mengakar.

"Kini, korupsi sudah merajalela di Indonesia, sehingga menyebabkan masih banyak masyarakat yang kelaparan. Kita kehilangan orang-orang pinter yang idealis dan membangun bangsa ini. Saat ini sudah banyak koruptor yang ada di kursi pemerintahan. Yang idealis dan yang pinter-pintar sudah diputung sehingga tidak bisa masuk DPR," tuturnya.

Dia menuturkan, berdasarkan data yang dilansir penegak hukum sebelumnya terutama KPK, sedikitnnya ada 40 anggota DPR yang terlibat korupsi. Pada 2012 saja sebanyak 362 anggota DPRD provinsi dan 1.050 anggota DPRD kabupaten/kota terjerat korupsi. Sementara di level pemimpin daerah seperti Bupati/Wali Kota dan Gubernur melebihi angka puluhan. Korupsi di Kementerian/Lembaga (K/L) dan penegak pun tak bisa dipungkiri, dengan ditersangkakannya orang selevel menteri, jenderal bintang dua dan satu di kepolisian, dan sejumlah hakim.

"Secara bergotong-royong penuh kebersamaan, saya percaya, kita tentu saja optimis dengan bekerjanya SIN mampu menekan praktik korupsi secara signifikan," bebernya.

Menurutnya, SIN yang diretas KPK itu terdiri dari pilar-pilar penyangga yang menjadi sistem yang utuh untuk para penyelenggara sistem kepemerintahan/keoraginasian bangsa. Dalam pelaksanaanya sangat menjunjung tingg integritas demi tegaknya kewibawaan institusi tersebut. Pilar-pilar paling umum dalam masyarakat itu meliputi, Pemerintah, DPR, Pengadilan, Pegawai Negeri, Lembag-lembaga pengawas (Komite Akuntan Publik, BPK, BPKP, KPPU, KPTPK, Polisi, dan lainnya), masyarakat sipil, sektor swasta, media massa, dan badan internasional.

"Keberhasilan menjalankan SIN secara gotong royong akan berimplikasi terhadap tingkat kesejahteraan, demokrasi tidak lagi sekadar ingar-bingar, dan pada akhirnya akan membentuk rasa percaya kita semua sebagai sebuah bangsa," tandasnya.

Selain dihadiri oleh Ketua MPR, KNPK 2013 yang mengambil tema "Implementasi Pelembagaan SIN" ini dihadiri sekurang-kurangnya 260 perwakilan lembaga pemerintaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), BUMN, pemerintah daerah, akademisi, swasta, dan beberapa asosiasi profesi.

Pemateri yakni lima pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, M Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja. Selain itu ada yang didapuk menjadi pemateri yang menyampaikan perkembangan instansi menyangkut pelembagaan SIN. Di antaranya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Armida Alisjahbana, Menpan & RB Azwar Abubakar, Direktur Utama PLN Nur Pamudji, Direktur Unilever Tbk Sancoyo Antarikso, dan Gubernur DKI Joko Widodo.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, upaya penguatan pemberantasan korupsi selayaknya memasukan implementasi pelembagaan sistem integritas. Sistem ini harus diterapkan di setiap tingkat elemen bangsa dan pemangku kepentingan agar pemberantasan korupsi dapat lebih sistematis, terstruktur, dan komprehensif.

"Penerapan SIN ini diharapkan dapat mengatasi sejumlah permasalahan bangsa. Salah satunya adalah korupsi yang masih menjadi penghalang terbesa terwujudnya tujuan nasional bangsa-negara ini," ungkap Abraham di tempat yang sama.

Pendiri Anti Corruption Commission (ACC) Makassar ini menuturkan, secara umum KPK sudah melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan mengintegrasikan pecegahan dan penindakan. Menurutnya, pemberantasan korupsi secara komprehensif tentu meliputi niat dan kesempatanan, individu maupun sistem, value based, dan rule based. Sehingga impelementasi pilar-pilar pemberantasan korupsi melalui SIN mampu mencegah korupsi terjadi. "Bahkan dapat menekan suplai koruptor baru," imbuhnya.

Lebih lanjut, keselarasan perpaduan antara integritas pribadi, integritas isntitusi, integritas hubungan antar institusi, dan integrotas suprastruktural dengan dukungan masyarakat dan swasta bisa menjadikan pengelolaan negara secara baik di tanah air. Korupsi di tanah air ini sudah menggejala.

"Kalau kita lihat kasus-kasus yang ditangani KPK itu selalu saja terkait dengan swasta dan penyelenggara negara. Korupsi bisa menghancurkan negara ini. KPK tentu membutuhkan masyarakat untuk melakukan tugasnya," tandasnya.

Pemberantasan korupsi di Indonesia stagnan
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7549 seconds (0.1#10.140)