Kejagung periksa 4 orang saksi perkara MPLIK
Selasa, 03 Desember 2013 - 20:33 WIB
Kejagung periksa 4 orang saksi perkara MPLIK
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menunjukkan ketidakseriusannya dalam menangani perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012 di Kementerian Telekomunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Pasalnya, sudah empat bulan perkara tersebut berlangsung, namun dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala pejabat di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso dan Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad tidak juga ditahan oleh pihak Kejagung.
Hari ini pun, pihak Kejagung hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan masih belum berani melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan di Kemenkominfo yang diduga kuat mengetahui adanya proyek MPLIK tersebut.
"Diperiksa empat orang saksi yang merupakan anggota Panitia Pengadaan Penyedia Jasa Ekses Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan KPU atau USO Kantor BP3TI Kemenkominfo yakni Oki Suryowahono, Hendra Santoso, Yessi Arnaz Ferrari dan Indra Pratama," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2013).
Selain itu, Untung juga mengatakan bahwa keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan kebenaran dan keikutsertaannya dalam kegiatan pengadaan MPLIK serta mengenai kronologis pelaksanaan pengadaan hingga terpilih dan diusulkan enam calon pemenang untuk 20 paket pengerjaan.
"PT. Multidata Rencana Prima untuk paket 6 (Sumsel) dan paket 7 (Jabar, Banten), PT. Telkom untuk paket empat (Jambi, Riau, Kepri), paket 12 (Sulut, Gorontalo, Sulteng), paket 13 (Sulbar, Sul tenggara), paket 14 (Sulsel), paket 17 (Kalteng) dan paket 20 (Papua dan Irian Jaya Barat); PT. Aplika Nusa Lintas Artha utk paket 2 (Sumut), paket 3 (Sumbar), paket 11 (NTT), paket 15 (Kalbar), paket 16 (Kalsel) dan paket 18 (Kaltim); PT. Yogya Digital untuk paket 8 (Yogya, Jateng), paket 9 (Jatim) dan paket 10 (Bali, NTB); PT. Wahana Inovasi Indonesia utk paket 5 (Bengkulu, Lampung, Babel) & PT. Radnet utk paket 1 (NAD) & paket 19 (Maluku, Malut)," papar Untung.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso, serta Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka dalam proyek pengadaan MPLIK tahun 2010-2015, dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun.
Proyek MPLIK yang diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta dan Radnet.
Selain itu, Kejagung juga menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar dan di Provinsi Banten, serta Jawa Barat senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
Kasus korupsi MPLIK Kemenkominfo jalan di tempat
Pasalnya, sudah empat bulan perkara tersebut berlangsung, namun dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala pejabat di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso dan Direktur Utama PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad tidak juga ditahan oleh pihak Kejagung.
Hari ini pun, pihak Kejagung hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan masih belum berani melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan di Kemenkominfo yang diduga kuat mengetahui adanya proyek MPLIK tersebut.
"Diperiksa empat orang saksi yang merupakan anggota Panitia Pengadaan Penyedia Jasa Ekses Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan KPU atau USO Kantor BP3TI Kemenkominfo yakni Oki Suryowahono, Hendra Santoso, Yessi Arnaz Ferrari dan Indra Pratama," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2013).
Selain itu, Untung juga mengatakan bahwa keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan kebenaran dan keikutsertaannya dalam kegiatan pengadaan MPLIK serta mengenai kronologis pelaksanaan pengadaan hingga terpilih dan diusulkan enam calon pemenang untuk 20 paket pengerjaan.
"PT. Multidata Rencana Prima untuk paket 6 (Sumsel) dan paket 7 (Jabar, Banten), PT. Telkom untuk paket empat (Jambi, Riau, Kepri), paket 12 (Sulut, Gorontalo, Sulteng), paket 13 (Sulbar, Sul tenggara), paket 14 (Sulsel), paket 17 (Kalteng) dan paket 20 (Papua dan Irian Jaya Barat); PT. Aplika Nusa Lintas Artha utk paket 2 (Sumut), paket 3 (Sumbar), paket 11 (NTT), paket 15 (Kalbar), paket 16 (Kalsel) dan paket 18 (Kaltim); PT. Yogya Digital untuk paket 8 (Yogya, Jateng), paket 9 (Jatim) dan paket 10 (Bali, NTB); PT. Wahana Inovasi Indonesia utk paket 5 (Bengkulu, Lampung, Babel) & PT. Radnet utk paket 1 (NAD) & paket 19 (Maluku, Malut)," papar Untung.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso, serta Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka dalam proyek pengadaan MPLIK tahun 2010-2015, dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun.
Proyek MPLIK yang diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta dan Radnet.
Selain itu, Kejagung juga menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar dan di Provinsi Banten, serta Jawa Barat senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
Kasus korupsi MPLIK Kemenkominfo jalan di tempat
(lal)