Sidang perdana gugatan kewenangan MK segera digelar
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pertama pengujian materil Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 29 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 pada hari ini Senin (2/12/2013).
"Sidang tersebut akan digelar pada pukul 13.30 wib," ujar Staf Humas MK Fitri Yuliana.
Pemohon dalam perkara Nomor 97/PUU-XI/2013 ini adalah Forum kajian hukum dan konstitusi (FKHK) sebagai pemohon I, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (BEM FH UEU) sebagai pemohon II, Joko Widarto sebagai pemohon III dan Achmad Saifudin Firdaus sebagai pemohon IV.
Kedua pemohon menganggap bahwa dengan berlakunya Undang-Undang a quo tersebut telah menimbulkan adanya kerugian konstitusional, karena adanya penambahan kewenangan kepada MK untuk mengadili sengketa pemilihan kepala daerah dipandang mengalihkan tugas pokok Mahkamah sebagai penjaga konstitusi.
Untuk itu, para pemohon mengujikan norma sebagai berikut: Pasal 236C Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2008: penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 bulan sejak undang-undang ini diundangkan.
Pasal 29 Ayat (1) huruf e UU Nomor 48 Tahun 2009: Salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Dalam permohonan dijelaskan bahwa pelaksanaan kedua ketentuan tersebut telah bertentangan dengan konstitusi, yaitu melanggar pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dan mengindahkan dan memenuhi kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang berlaku dalam sebuah norma hukum.
Selain itu juga bertentangan dengan pasal 24C ayat (1) UUD 1945 karena hanya membatasi ruang lingkup kewenangan Mahkamah sebatas penanganan pemilihan umum saja dan sengketa yang dimaksud ketentuan a quo tidak termasuk.
Kedua pasal itu juga menurut para pemohon juga tak sejalan dengan pasal 22E ayat (2) UUD 1945 karena tak mengatur dan memberikan kewajiban kepada norma yang lebih rendah untuk memberikan kewenangan penyelesaian sengketa Pilkada pada MK.
Baca berita:
UU Keuangan Negara digugat, kredibilitas MK diuji
"Sidang tersebut akan digelar pada pukul 13.30 wib," ujar Staf Humas MK Fitri Yuliana.
Pemohon dalam perkara Nomor 97/PUU-XI/2013 ini adalah Forum kajian hukum dan konstitusi (FKHK) sebagai pemohon I, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (BEM FH UEU) sebagai pemohon II, Joko Widarto sebagai pemohon III dan Achmad Saifudin Firdaus sebagai pemohon IV.
Kedua pemohon menganggap bahwa dengan berlakunya Undang-Undang a quo tersebut telah menimbulkan adanya kerugian konstitusional, karena adanya penambahan kewenangan kepada MK untuk mengadili sengketa pemilihan kepala daerah dipandang mengalihkan tugas pokok Mahkamah sebagai penjaga konstitusi.
Untuk itu, para pemohon mengujikan norma sebagai berikut: Pasal 236C Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2008: penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 bulan sejak undang-undang ini diundangkan.
Pasal 29 Ayat (1) huruf e UU Nomor 48 Tahun 2009: Salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Dalam permohonan dijelaskan bahwa pelaksanaan kedua ketentuan tersebut telah bertentangan dengan konstitusi, yaitu melanggar pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dan mengindahkan dan memenuhi kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang berlaku dalam sebuah norma hukum.
Selain itu juga bertentangan dengan pasal 24C ayat (1) UUD 1945 karena hanya membatasi ruang lingkup kewenangan Mahkamah sebatas penanganan pemilihan umum saja dan sengketa yang dimaksud ketentuan a quo tidak termasuk.
Kedua pasal itu juga menurut para pemohon juga tak sejalan dengan pasal 22E ayat (2) UUD 1945 karena tak mengatur dan memberikan kewajiban kepada norma yang lebih rendah untuk memberikan kewenangan penyelesaian sengketa Pilkada pada MK.
Baca berita:
UU Keuangan Negara digugat, kredibilitas MK diuji
(kri)