KPK segera jerat kurir Akil dengan pasal TPPU

Sabtu, 30 November 2013 - 10:27 WIB
KPK segera jerat kurir...
KPK segera jerat kurir Akil dengan pasal TPPU
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, 25 mobil yang disita Kamis, 28 November 2013 hingga Jumat 29 November 2013 malam, 24 di antaranya ada dalam penguasaan Mochtar Effendi.

Hari ini akan dibawa lagi satu mobil yang ada dalam penguasaan Mochtar ke KPK. "Jadi Kalau jumlah keseluruhannya di atas 30," ujar Bambang di samping mobil sitaan di Parkiran Gedung KPK, Jumat (29/11/13) malam.

Menurutnya Mochtar Effendi sebagai gate keeper, di mana salah satunya fungsinya aktif melakukan TPPU. Maka itu, pihaknya segera menjerat Mochtar Effendi, selaku kurir penerima suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia menjelaskan dalam kasus Akil ini ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK berkaitan dengan suap, pengembangan tindak pidana lain yakni gratifikasi, dan sprindik yang berkaitan TPPU.

Bambang menambahkan, mobil-mobil yang disita sampai diambil dari empat lokasi di antaranya, Cempaka Putih, Depok, dan Cipanas baik dari rumah atau kantor. Kemudian pihaknya akan menelusuri bagaimana model gate keeper ini. KPK akan klarifikasi apakah dia menjalankan fungsi
layering dari TPPU dan di tracing uang hasil tipikor.

"Atau ada juga juga bagian ME (Mochtar Effendi) sendiri? Kalau dalam TPPU dia (Mochtar Effendi) bisa menjadi bagian. Tapi kita belum keluarkan sprindik, kita harus kembangkan dulu," terangnya.

Selanjutnya, kata Bambang, berdasarkan pengembangan itu baru nanti diputuskan mengenai tahapan Mochtar Effendi sebagai tersangka atau sebagai saksi. Karena sampai kemarin belum diklarifikasi dan konfirmasi.

Dia menjelaskan, dalam menentukan status tersangka Mochtar Effendi turut serta bersama Akil tentu diperlukan dua alat bukti. Karenanya Bambang belum mau berspekulasi apakah Mochtar akan dikenakan pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Mudah-mudahan nanti penyidik menemukan bukti permulaan cukup baru ditentukan statusnya untuk ME ini. Kalau buktinya cukup kuat mudah-mudahan penyidik dalam waktu segera melaporkan ke pimpinan," jelasnya.

Berita sudah Rp120 M aset Akil disita KPK.
(kur)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved