Demokrat ingatkan Timwas Century soal pemanggilan Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah Fraksi di Tim Pengawas (Timwas) Century menginginkan pemanggilan Wakil Presiden (Wapres) Boediono, namun belum ada keputusan atas rencana itu.
Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf menolak hal itu. Ia mengingatkan, tugas timwas ialah mengawasi proses penyelesaian hukum perkara tersebut.
"Timwas Century wewenangnya mengawasi, tidak kemudian jadi penyidik," kata Nurhayati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
Ia juga menyarankan, bila sejumlah fraksi di Timwas Century berkeinginan untuk memanggil Boediono, maka sebaiknya bisa dibawa ke rapat paripurna. "Kalau ada yang tidak berkenan, Timwas ini bagian kecil dari DPR yang dapat mandat dari Paripurna."
"Jadi, kalau ada apa-apa bawa ke paripurna dan putuskan di paripurna, misalnya Timwas akan berubah fungsi, tidak kemudian ke mana-mana," tegasnya.
Ketika disinggung apakah Timwas tidak sesuai dengan tugasnya bila memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia itu, Nurhayati menjawab. "Timwas tidak melakukan penyidikan, itu KPK. Kita tidak melakukan pengadilan, Timwas bukan hakim. Jadi, tidak kemudian mengksekusi. Saya minta Timwas kembali kepada yang diamanahkan di paripurna," pungkasnya.
Timwas Century belum putuskan undang Boediono
Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf menolak hal itu. Ia mengingatkan, tugas timwas ialah mengawasi proses penyelesaian hukum perkara tersebut.
"Timwas Century wewenangnya mengawasi, tidak kemudian jadi penyidik," kata Nurhayati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
Ia juga menyarankan, bila sejumlah fraksi di Timwas Century berkeinginan untuk memanggil Boediono, maka sebaiknya bisa dibawa ke rapat paripurna. "Kalau ada yang tidak berkenan, Timwas ini bagian kecil dari DPR yang dapat mandat dari Paripurna."
"Jadi, kalau ada apa-apa bawa ke paripurna dan putuskan di paripurna, misalnya Timwas akan berubah fungsi, tidak kemudian ke mana-mana," tegasnya.
Ketika disinggung apakah Timwas tidak sesuai dengan tugasnya bila memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia itu, Nurhayati menjawab. "Timwas tidak melakukan penyidikan, itu KPK. Kita tidak melakukan pengadilan, Timwas bukan hakim. Jadi, tidak kemudian mengksekusi. Saya minta Timwas kembali kepada yang diamanahkan di paripurna," pungkasnya.
Timwas Century belum putuskan undang Boediono
(maf)