Sidang lanjutan kasus Hambalang hadirkan politikus Demokrat

Jum'at, 29 November 2013 - 10:36 WIB
Sidang lanjutan kasus...
Sidang lanjutan kasus Hambalang hadirkan politikus Demokrat
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek sport center, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat kembali digelar.

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipipikor) Jakarta dengan terdakwa mantan Kabiro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar itu akan menghadirkan beberapa saksi.

Rudy Alfonso selaku kuasa hukum Deddy Kusdinar mengatakan, ada empat saksi yang akan dihadirkan, salah satunya adalah politikus Demokrat yaitu Ignatius Mulyono yang juga anggota Komisi II DPR.

"Saksi DK (Deddy Kusdinar) hari ini, Rahmat Yasin, Syarifah Sofiah Dwikorawati, Eran Subarna, Ignatius Mulyono," ujar Rudy melalui pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Menurutnya persidangan kali ini terkait perizinan hak pakai tanah Hambalang untuk dijadikan sport center. "Seputar urusan perizinan lahan," jelasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, menyebutkan perbuatan Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabiro Perencanaan Sekertariat Kemenpora telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Akibat perbuatannya, Deddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dia juga dianggap menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya selaku Kabiro Perencanaan Sekertariat Kemenpora dan selaku PPK yang telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Yakni pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen kontruksi dan pengadaan jasa konstruksi pembangunan lanjutan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional.

Atas hal itu dia dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita politikus Demokrat bergiliran diperiksa KPK terkait Hambalang.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0805 seconds (0.1#10.140)