RUU Tembakau harus lindungi petani

Jum'at, 29 November 2013 - 00:15 WIB
RUU Tembakau harus lindungi...
RUU Tembakau harus lindungi petani
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tembakau harus dapat melindungi petani-petani tembakau. Hal tersebut diungkapkan perwakilan dari provinsi penghasil tembakau di Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Badan Legislasi (Baleg).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa jangan samapai RUU Tembakau nantinya mematikan petani tembakau. Dia mengatakan jika RUU ini nantinya mempersulit petani tembakau maka Jawa Tengah (Jateng) menjadi salah provinsi akan terkena dampak.

"Jangan tambah menyulitkan para petani. Jateng daerah dengan 277 unit dan 160 ribu pekerja di bidang tembakau," katanya dalam RDP di Ruang Rapat Baleg DPR, Kamis (28/11/2013).

Ganjar mengatakan wilayahnya memberikan Rp 63 triliun kepada negara dari produksi tembakau. Jika RUU ini nantinya negara menghapuskan tembakau maka negara sudah zalim. Pasalnya hingga kini negara masih menerima pendapatan dari sektor tembakau.

"Negara terima duit, lalu negara mau menolak tembakau. Kalau mau terima ini, jangan di-delete, itu zalim," ungkapnya.

Bahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif sudah menimbulkan kekhawatiran dikalangan petani tembakau di Jawa Tengah. "PP Nomor 109 tahun 2012, buat petani Jateng galau," katanya.

Namun demikian, Mantan Pimpinan Komisi II ini mengatakan akan mendorong pemberdayaan petani tembakau. Dalam hal ini, dia berencanakan mendirinkan pusat kajian tembakau. Selain itu juga akan memberikan anggaran pembinaan petani tembakau.

"Pupuk, dan modernisasi merupakan hal yang penting. Kalau dua bisa kita bantu, hasilnya bisa lebih baik, dan menimbulkan nilai tambah," katanya.

Hal senada juga Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur yang mewakili Gubernur Jawa Timur, Syamsul Arifin tembakau tidak boleh habis atau dihapus dari tanah Indonesia. Pasalnya produksi nasional tidak lebih banyak dari negara lain. "180 ribu hektar. Padahal di negara lain, masih 450 ribu. Apalagi 185 ribu dihimpit," katanya.

Dia menyetujui bahwa penggunaan tembakau dikendalikan. Namun demikian, jangan sampai produksi tembakau jangan dibunuh. Dia mengatakan tembakau sudah menjadi darah daging petani di Jatim. "Terutama madura harapan masyarakat sehari-hari dalam satu tahun hanya dari tembakau. Untuk tanaman apa aja tidak dapat pendapatan signfiikan," katanya.

Selain itu, Syamsul mengatakan bahwa akan lebih baik jika rokok diproduksi dengan jenis nikotin rendah. Dia mengatakan bahwa RUU ini juga harus memikirkan bagaimana kesejahteraan petani. "Ada semacam tim abitrase di setiap daerah untuk seimbangkan kebutuhan pabrik rokok dengan keinginan para petani," katanya.

Anggota Baleg Rahardi Zakaria dari fraksi PDIP mengatakan persoalan tembakau memang tidak dapat dilihat secara parsial. Melainkan harus secara keseluruhan. "Kita tahu persoalan tembakau tidak sederhana. Kalau melihat dari sisi historis, sifatnya cerita kita mengetahuitembakau menjadi kebiasaan atau bagian dari budaya," katanya.

Anggota Baleg dari Fraksi PAN A. Muhajir mengatakan UU ini nantinya harus dapat mengatur sinergitas antar rokok dengan petani. Jangan sampai mengabaikan petani. "UU pertembakauan harus melindungi petani, perlu sinergi produksi rokok dan petani," ungkapnya.

Dalam proses pembahasan RUU Tembakau mengundang sejumlah kepala daerah untuk mengikuti RDP Kepala daerah yang diundang adalah Gubernur Jatim Soekarwo, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Gubernur NTT, serta Dirjen Bea dan Cukai. Namun hanya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Dirjen Bea dan Cukai yang menghadiri RDP.

Koperasi tembakau di Jabar belum maksimal
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)