PDIP punya celah diserang lewat kasus Emir Moeis

Kamis, 28 November 2013 - 08:34 WIB
PDIP punya celah diserang...
PDIP punya celah diserang lewat kasus Emir Moeis
A A A
Sindonews.com - Kasus dugaan korupsi anggaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menjerat mantan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis dinilai bisa menjadi celah bagi lawan politik untuk menjatuhkan PDIP jelang Pemilu 2014.

Pasalnya, sudah menjadi kebiasaan di dunia politik menyerang lawan politik melalui sebuah kasus korupsi yang mendera sebuah partai.

"Peluangnya besar, hanya ini menyangkut soal etika politik, yang mana PDIP tidak pernah menggunakan instrumen korupsi untuk menyerang Golkar atau Partai Demokrat," ujar Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi ketika dihubungi Sindonews, Kamis (29/11/2013).

Ia menilai, serangan tidak akan dilakukan secara terbuka oleh lawan-lawan politik PDIP. Melainkan menggunakan bantuan lembaga survei atau pengamat untuk menyuarakannya.

"Jadi rasanya kalau menyerang secara langsung tidak, tapi menggunakan instrumen lain. Bisa melalui survei dan pengamat untuk menyuarakan hal tersebut. Makanya ujian kedigjayaan Jokowi dapat dilakukan lagi. Dimana sebelumnya berbagai isu telah dilakukan, dari soal isu korupsi di Solo hingga soal macet," jelas dia.

Namun, Muradi meyakini, bahwa PDIP tidak akan terpengaruh oleh kasus yang mendera Emir Moeis. Apalagi, lanjutnya, di internal semua tahu Emir Moeis melakukan hal tersebut tidak untuk partai.

"Tapi lebih untuk memperkaya diri, berbeda misalnya dengan kasus di Partai Demokrat, PKS atau Golkar," pungkasnya.

Seperti diketahui, Emir disangka menerima suap USD300.000 terkait pengurusan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004. Proyek yang bernilai USD268 juta atau setara lebih dari Rp2 triliun.

Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Izendrik Emir Moeis selaku anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009 ini ditandatangani 20 Juli 2012. Pengumuman penetapannya disampaikan KPK pada 26 Juli 2012.

Emir Moeis sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK, yang bertempat di Pomdam Jaya, Guntur. Penahanan itu dilakukan pasca pemeriksaan pertama sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Kamis, 11 Juli 2013.

Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan alih daya roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).

Baca berita:
Emir Moeis sangkal terima Rp2,8 M
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7764 seconds (0.1#10.140)