Kasus Century, PKS dorong Timwas panggil Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Meski sudah tak menjabat lagi sebagai anggota DPR RI, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta mempersilakan Tim Pengawas (Timwas) Century, untuk memanggil ulang Wakil Presiden (Wapres) Boediono, untuk dimintai keterangan.
Apalagi, kata Anis, Boediono baru saja diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, Timwas pun dinilai bisa meminta keterangan Boediono.
"Saya kira boleh-boleh saja, karena Century kan juga digulirkan mereka (Timwas)," kata Anis, usai diskusi santai dengan Redaksi MNC, di Tower MNC, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).
Meski begitu, terkait pemeriksaan Boediono yang dilakukan KPK di Istana Wakil Presiden, dirinya menganggap sah-sah saja karena undang-undang mengatur itu.
Akan tetapi, KPK juga harus menerima jika suatu saat ada tersangka yang berkehendak mau diperiksa di luar KPK. "Waktu Bu Sri kan juga di luar (negeri). Kita serahkan ke KPK, kalau kenyataannya seperti itu," ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan DPR mengubah undang-undang yang mengatur pejabat negara, boleh diperiksa di luar KPK, Anis mengaku hal itu menjadi kajian DPR bersama KPK. "Saya kan sudah enggak di DPR lagi," ucap Anis sambil senyum.
Berita terkait:
Hasil rapat Timwas Century dengan pakar hukum
Apalagi, kata Anis, Boediono baru saja diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, Timwas pun dinilai bisa meminta keterangan Boediono.
"Saya kira boleh-boleh saja, karena Century kan juga digulirkan mereka (Timwas)," kata Anis, usai diskusi santai dengan Redaksi MNC, di Tower MNC, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).
Meski begitu, terkait pemeriksaan Boediono yang dilakukan KPK di Istana Wakil Presiden, dirinya menganggap sah-sah saja karena undang-undang mengatur itu.
Akan tetapi, KPK juga harus menerima jika suatu saat ada tersangka yang berkehendak mau diperiksa di luar KPK. "Waktu Bu Sri kan juga di luar (negeri). Kita serahkan ke KPK, kalau kenyataannya seperti itu," ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan DPR mengubah undang-undang yang mengatur pejabat negara, boleh diperiksa di luar KPK, Anis mengaku hal itu menjadi kajian DPR bersama KPK. "Saya kan sudah enggak di DPR lagi," ucap Anis sambil senyum.
Berita terkait:
Hasil rapat Timwas Century dengan pakar hukum
(maf)