Jangan sampai dokter kebal hukum

Rabu, 27 November 2013 - 11:49 WIB
Jangan sampai dokter...
Jangan sampai dokter kebal hukum
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX DPR Indra menegaskan, tidak ada warga negara yang kebal hukum termasuk dalam profesi dokter.

Hal itu disampaikannya mengomentari aksi solidaritas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menuntut keadilan untuk dr Dewa Ayu Sasiary Prawani yang divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) karena dinilai bersalah dan terbukti melakukan malapraktik pada tahun 2010 lalu.

Namun untuk mengetahui apakah dokter bersalah dalam melakukan tindakan kesehatan perlu dilihat terlebih dahulu sistem operasional prosedur (SOP) yang telah dijalankan.

"Jangan sampai dokter kebal hukum, kalau dia sudah melakukan tindakan tata aturan dan SOP, tentu tidak bisa dibebankan kalau pasien meninggal atau tidak sembuh," kata Indra, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Terkait dokter Ayu, lanjut Indra, harus dilihat secara objektif apakah tindakan yang dilakukan Ayu sudah sesuai prosedur atau belum. "Kalau di situ ada kelalaian, atau malapraktik harus ada hukum," tegasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyarankan agar Ayu mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) bila tidak puas dengan putusan MA.

"Kalau Ayu sudah menganggap sudah prosedural, ajukan PK, ajukan novum yang yuridis logis bahwa Ayu melakukan sesuai prosedural," tuntasnya.

Bela 3 dokter di Manado, Menkes ajukan PK
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6379 seconds (0.1#10.140)