KPK validasi keterangan JK & Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvalidasi keterangan mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Rp639 miliar dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Keduanya sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulya. JK diperiksa penyidik di Gedung KPK pada Kamis 21 November 2013. Sedangkan, Wapres Boediono diperiksa di Kantor Wapres pada Sabtu 23 November 2013.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, keterangan yang diberikan Boediono dalam pemeriksaan Sabtu lalu di Kantor Wakil Presiden sudah dianggap cukup. Karenanya belum ada rencana pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan Boediono.
Dia menjelaskan, bila ada kesimpulan dari publik atau sejumlah pihak bahwa keterangan Boediono dan JK yang berbeda terkait FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tentu belum bisa disampaikan seperti itu. Karena sejauh ini KPK belum menyampaikan kesimpulan tersebut.
"Penyidik kan nanya ke Pak Boediono, dijawabkan itu versi dia. Pak JK juga beri keterangan. Nah semua keterangan-keterangan itu kan dikumpulin, kemudian divalidasi apakah benar dengan adanya bukti-bukti pendukung atau tidak. Rangkaian keterangan itu tentu untuk tersangka BM," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/13) malam.
Dia menuturkan, pemeriksaan Boediono bukan pemeriksaan saksi terakhir menjelang perampungan berkas Budi Mulya. Pasalnya hari ini penyidik memeriksa Direktur Kepatuhan Bank Mutiara Erwin Prasetio dan kemarin memeriksa mantan Deputi Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadaad.
"Jadi masih ada lagi saksi yang akan diperiksa sebelum BM naik ke penuntutan. Nah, sampai hari ini belum ada kebutuhan untuk memeriksa Pak SBY," ungkapnya.
Menurut Johan, pernyataan Boediono bahwa posisinya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam pengucuran FPJP belum bisa disimpulkan benar atau tidak. Tetapi penyidik tentu akan merangkainya untuk pemberkasan Budi Mulya.
Keterangan itu akan dilihat sejauh mana kebenarannya dalam persidangan Budi Mulya. Tetapi, kata dia, KPK tidak hanya menunggu persidangan tersebut.
"Tetapi dari fakta persidnagan itu bisa menjadi salah satu dasar dilakukan pengembangan. Ingat KPK tidak berhenti pada BM. Ini bukan soal target mentarget tapi soal apakah ada dua alat bukti yang cukup atau tidak," imbuhnya.
Hingga kini, KPK belum menyimpulkan indikasi atau bukti dugaan keterlibatan atau turut sertanya Boediono dalam kasus tersangka Budi Mulya. Johan juga belum bisa memastikan apakah ada atau tidak tekanan yang diberikan Boediono kepada Budi Mulya dalam pengambilan keputusan dan kebijakan terkait Century.
"Ini kan masih dikembangkan kita lihast saja nanti seperti apa," katanya.
Dia menegaskan, pemeriksaan Boediono di kantornya tidak mengakibatkan tekanan psikologis terhadap penyidik. Begitu juga soal diskriminasi.
Dia membenarkan dalam sejarah pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia yang dilakukan penegak hukum baru KPK yang memeriksa top eksekutif di pemerintahan, dalam hal ini wakil presiden. Hal ini menunjukan bahwa KPK melihat penegakan hukum itu equality befor the low atau semua orang sama di depan hukum.
"Siapapun bisa diperiksa KPK. Kami tidak merasa bahwa kami berani. Ini bukan soal berani atau tidak. Tetapi kita tetap lakukan penegakan hukum. Artinya siapapun bisa diperiksa oleh KPK. Termasuk orang KPK," tandasnya.
Baca berita:
Timwas Century nilai pernyataan Boediono 'lagu lama'
Keduanya sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulya. JK diperiksa penyidik di Gedung KPK pada Kamis 21 November 2013. Sedangkan, Wapres Boediono diperiksa di Kantor Wapres pada Sabtu 23 November 2013.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, keterangan yang diberikan Boediono dalam pemeriksaan Sabtu lalu di Kantor Wakil Presiden sudah dianggap cukup. Karenanya belum ada rencana pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan Boediono.
Dia menjelaskan, bila ada kesimpulan dari publik atau sejumlah pihak bahwa keterangan Boediono dan JK yang berbeda terkait FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tentu belum bisa disampaikan seperti itu. Karena sejauh ini KPK belum menyampaikan kesimpulan tersebut.
"Penyidik kan nanya ke Pak Boediono, dijawabkan itu versi dia. Pak JK juga beri keterangan. Nah semua keterangan-keterangan itu kan dikumpulin, kemudian divalidasi apakah benar dengan adanya bukti-bukti pendukung atau tidak. Rangkaian keterangan itu tentu untuk tersangka BM," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/13) malam.
Dia menuturkan, pemeriksaan Boediono bukan pemeriksaan saksi terakhir menjelang perampungan berkas Budi Mulya. Pasalnya hari ini penyidik memeriksa Direktur Kepatuhan Bank Mutiara Erwin Prasetio dan kemarin memeriksa mantan Deputi Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadaad.
"Jadi masih ada lagi saksi yang akan diperiksa sebelum BM naik ke penuntutan. Nah, sampai hari ini belum ada kebutuhan untuk memeriksa Pak SBY," ungkapnya.
Menurut Johan, pernyataan Boediono bahwa posisinya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam pengucuran FPJP belum bisa disimpulkan benar atau tidak. Tetapi penyidik tentu akan merangkainya untuk pemberkasan Budi Mulya.
Keterangan itu akan dilihat sejauh mana kebenarannya dalam persidangan Budi Mulya. Tetapi, kata dia, KPK tidak hanya menunggu persidangan tersebut.
"Tetapi dari fakta persidnagan itu bisa menjadi salah satu dasar dilakukan pengembangan. Ingat KPK tidak berhenti pada BM. Ini bukan soal target mentarget tapi soal apakah ada dua alat bukti yang cukup atau tidak," imbuhnya.
Hingga kini, KPK belum menyimpulkan indikasi atau bukti dugaan keterlibatan atau turut sertanya Boediono dalam kasus tersangka Budi Mulya. Johan juga belum bisa memastikan apakah ada atau tidak tekanan yang diberikan Boediono kepada Budi Mulya dalam pengambilan keputusan dan kebijakan terkait Century.
"Ini kan masih dikembangkan kita lihast saja nanti seperti apa," katanya.
Dia menegaskan, pemeriksaan Boediono di kantornya tidak mengakibatkan tekanan psikologis terhadap penyidik. Begitu juga soal diskriminasi.
Dia membenarkan dalam sejarah pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia yang dilakukan penegak hukum baru KPK yang memeriksa top eksekutif di pemerintahan, dalam hal ini wakil presiden. Hal ini menunjukan bahwa KPK melihat penegakan hukum itu equality befor the low atau semua orang sama di depan hukum.
"Siapapun bisa diperiksa KPK. Kami tidak merasa bahwa kami berani. Ini bukan soal berani atau tidak. Tetapi kita tetap lakukan penegakan hukum. Artinya siapapun bisa diperiksa oleh KPK. Termasuk orang KPK," tandasnya.
Baca berita:
Timwas Century nilai pernyataan Boediono 'lagu lama'
(kri)