Belum tersangka, Boediono tak bisa dimakzulkan

Selasa, 26 November 2013 - 12:18 WIB
Belum tersangka, Boediono...
Belum tersangka, Boediono tak bisa dimakzulkan
A A A
Sindonews.com - Wacana memakzulkan Boediono dari jabatan Wakil Presiden secara konstitusi dipastikan tidak bisa dilakukan. Pemakzulan bisa dilakukan jika Boediono telah dijadikan tersangka dalam kasus bailout Bank Century.

Menurut Anggota Tim Pengawas (Timwas) kasus bailout Bank Century Indra, saat ini semua pihak masih memegang asas praduga tak bersalah kepada Boediono, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri baru meminta keterangan dari mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).

"Kalau memang Boediono dijadikan tersangka sudah sepatutnya DPR gunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat. Tetapi kita menunggu dulu status tersangka, kalau memang tersangka, itu baru layak hak menyatakan pendapat dan pemakzulan," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2013).

Usai meminta keterangan dari Boediono dan menahan mantan Deputi Senior Bank Indonesia Budi Mulya, Indra berharap KPK segera menuntaskan persoalan tersebut. "KPK jangan lagi menunda-nunda dan jadi keong yang berjalan lambat," tuntasnya.

Usai pemeriksaan yang dilakukan KPK di Kantor Wapres, Sabtu lalu, Boediono menggelar konferensi pers terkait kasus Century. Dia menjelaskan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari BI kepada Bank Century tidak terelakkan mengingat pada saat itu sudah mengancam perekonomian Indonesia.

"Pada situasi demikian, Dewan Gubernur Bank Indonesia berkesimpulan, jika ada bank yang gagal kliring atau menyelesaikan kewajibannya, itu berisiko besar memicu krisis pada industri perbankan secara keseluruhan," ujar Boediono.

Baca
Hak angket untuk Boediono belum diperlukan
KPK diminta segera tentukan posisi hukum Boediono
Hak angket Boediono akan picu kegaduhan kasus Century
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)