Pemeriksaan KPK terhadap Boediono masih taraf wajar
A
A
A
Sindonews.com - Pemeriksaan Wakil Presiden (Wapres) Boediono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi bailout Bank Century, dinilai merupakan hal yang wajar.
Hal tersebut dikatakan Direktur Indonesia Law Reform Institute, Jeppri F Silalahi. Menurutnya, saat ini status Boediono masih sebagai saksi.
"Selama status Boediono sebagai saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan, bukan dilakukan di Kantor KPK masih hal yang wajar. Karena ini hak dan tergantung pandangan subyektif dari penyidik KPK itu sendiri," kata Jeppri, saat dihubungi Sindonews, Selasa (26/11/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, namun pemeriksaan Boediono di Kantor Wapres, akan berbeda persoalannya, jika mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu, bukan menjadi saksi.
"Lain halnya kalau statusnya Boediono sebagai tersangka, maka KPK wajib memeriksa dan menyidik di Kantor KPK seperti para tersangka lainnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, salah seorang perwakilan wartawan menyampaikan aspirasi dan kekecewannya terhadap pemeriksaan Boediono, yang terkesan diam-diam. Hal ini berbeda dengan pemeriksaan saksi lain.
"Saya minta teman-teman meletakkan semua alat rekaman, foto dan kamera. Kami sama-sama keluar, karena KPK sudah bersikap diskriminasi terhadap media," kata salah seorang perwakilan wartawan dari media nasional, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 25 November 2013.
Dalam aksi boikot tersebut, hadir Pimpinan KPK yakni Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Deputi Penindakan Warih Sardono serta Johan Budi Jubir KPK. Setelah itu, wartawan serentak keluar dari ruang konferensi pers, tempat para Pimpinan KPK hendak menjelaskan pemeriksaan Boediono. Alhasil konferensi batal.
Seperti diketahui pemeriksaan Boediono sempat simpang siur, karena tidak ada keterangan resmi dari pihak KPK. Pemeriksaan itu benar, setelah Wapres Boediono memberikan keterangan perihal pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Bank Century.
Hal tersebut dikatakan Direktur Indonesia Law Reform Institute, Jeppri F Silalahi. Menurutnya, saat ini status Boediono masih sebagai saksi.
"Selama status Boediono sebagai saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan, bukan dilakukan di Kantor KPK masih hal yang wajar. Karena ini hak dan tergantung pandangan subyektif dari penyidik KPK itu sendiri," kata Jeppri, saat dihubungi Sindonews, Selasa (26/11/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, namun pemeriksaan Boediono di Kantor Wapres, akan berbeda persoalannya, jika mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu, bukan menjadi saksi.
"Lain halnya kalau statusnya Boediono sebagai tersangka, maka KPK wajib memeriksa dan menyidik di Kantor KPK seperti para tersangka lainnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, salah seorang perwakilan wartawan menyampaikan aspirasi dan kekecewannya terhadap pemeriksaan Boediono, yang terkesan diam-diam. Hal ini berbeda dengan pemeriksaan saksi lain.
"Saya minta teman-teman meletakkan semua alat rekaman, foto dan kamera. Kami sama-sama keluar, karena KPK sudah bersikap diskriminasi terhadap media," kata salah seorang perwakilan wartawan dari media nasional, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 25 November 2013.
Dalam aksi boikot tersebut, hadir Pimpinan KPK yakni Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Deputi Penindakan Warih Sardono serta Johan Budi Jubir KPK. Setelah itu, wartawan serentak keluar dari ruang konferensi pers, tempat para Pimpinan KPK hendak menjelaskan pemeriksaan Boediono. Alhasil konferensi batal.
Seperti diketahui pemeriksaan Boediono sempat simpang siur, karena tidak ada keterangan resmi dari pihak KPK. Pemeriksaan itu benar, setelah Wapres Boediono memberikan keterangan perihal pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Bank Century.
(maf)