KPK diminta tak lempar status Boediono ke DPR
Senin, 25 November 2013 - 12:08 WIB
KPK diminta tak lempar status Boediono ke DPR
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century Fahri Hamzah meminta, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengembalikan kasus Century kepada DPR, setelah mereka meminta keterangan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono.
"Saya mengusulkan agar KPK tidak melempar bola ini ke dewan lagi. Karena dewan sudah sampai pada tahap kesimpulan, berdasarkan penyelidikan (hak) angket," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Ia menyarankan, agar lembaga pimpinan Abraham Samad itu berani menjelaskan kepada dewan, hasil dari kantor Wapres saat memintai keterangan Boediono.
Karena menurutnya, dengan mendapatkan keterangan resmi dan status Boediono dari KPK, maka dewan baru bisa mengambil sikap selanjutnya. "Jangan melempar itu ke publik dengan media seperti itu, tetapi bentuk resmi kepada dewan," terangnya.
"(Jelaskan) status Pak Boediono (apakah) sudah masuk ke dalam penyidikan. Nah kalau KPK melaporkan secara resmi kepada dewan, mengenai status resmi Pak Boediono. Maka, apa yang dikumpulkan KPK menjadi alat bagi dewan," tuntasnya.
Sebelumnya, pada hari Sabtu 23 November 2013, KPK mendatangi kantor Boediono guna meminta keterangan dari yang bersangkutan mengenai kasusi bailout Bank Century.
Klik di sini untuk berita terkait.
"Saya mengusulkan agar KPK tidak melempar bola ini ke dewan lagi. Karena dewan sudah sampai pada tahap kesimpulan, berdasarkan penyelidikan (hak) angket," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Ia menyarankan, agar lembaga pimpinan Abraham Samad itu berani menjelaskan kepada dewan, hasil dari kantor Wapres saat memintai keterangan Boediono.
Karena menurutnya, dengan mendapatkan keterangan resmi dan status Boediono dari KPK, maka dewan baru bisa mengambil sikap selanjutnya. "Jangan melempar itu ke publik dengan media seperti itu, tetapi bentuk resmi kepada dewan," terangnya.
"(Jelaskan) status Pak Boediono (apakah) sudah masuk ke dalam penyidikan. Nah kalau KPK melaporkan secara resmi kepada dewan, mengenai status resmi Pak Boediono. Maka, apa yang dikumpulkan KPK menjadi alat bagi dewan," tuntasnya.
Sebelumnya, pada hari Sabtu 23 November 2013, KPK mendatangi kantor Boediono guna meminta keterangan dari yang bersangkutan mengenai kasusi bailout Bank Century.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)