Menang di PTUN, komisaris didesak pecat Direksi SI

Sabtu, 23 November 2013 - 17:08 WIB
Menang di PTUN, komisaris...
Menang di PTUN, komisaris didesak pecat Direksi SI
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum lama ini membatalkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengangkat direksi PT Surveyor Indonesia (SI).

"Surat Menteri BUMN cacat prosedural dan materil karena tidak memenuhi syarat materil integritas dan syarat formil uji kelayakan dan kepatutan,” kata pengacara Serikat Pegawai Surveyor Indonesia (SPASI), Muhammad Joni, di Jakarta melalui rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (23/11/2013).

Gugatan diajukan SPASI atas pengangkatan Muhammad Arif Zainuddin dan Bambang Isworo sebagai Direksi SI dengan Surat Menteri BUMN Nomor S-412/MBU/2013 Hal: usulan pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi PT Surveyor Indonesia (Persero) tertanggal 26 Juni 2013.

Dalam pertimbangan putusan hakim PTUN, surat Menteri BUMN terbukti melanggar Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.

PTUN mempertimbangkan, Muhammad Arif Zainuddin dan Bambang Isworo pernah menjabat sebagai manajemen proyek pendataan sekolah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp55,2 miliar sesuai temuan BPK tahun 2010 dan 2011.

Saat itu, SI dipimpin Fahmi Sadiq yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sidang pembacaan putusan dihadiri Ketua SPASI Irmam Bustamam dan jajaran pengurus SPASI.

Irman meminta Dewan Komisaris SI menonaktifkan dua direksi perusahaan ini, yaitu direktur utama Muhammad Arif Zainuddin dan Direktur Bambang Isworo. Pasalnya, gugatan SPASI telah dikabulkan PTUN.

Dalam pertimbangan putusan hakim menyatakan, Kementerian BUMN telah melanggar prosedur dan syarat untuk menjadi direksi di suatu perusahaan BUMN sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor 1 tahun 2012.

Berdasarkan keputusan tersebut, proses dan syarat untuk menjadi anggota direksi harus menjalani fit and proper test dan mesti memenuhi syarat formil (proses) dan syarat materil (memiliki integritas).

Kedua syarat tersebut, berdasarkan putusan hakim PTUN, tidak dapat dipenuhi Muhammad Arif Zainuddin dan Bambang Isworo. Selain belum punya pengalaman dan juga baru tiga bulan diangkat jadi direksi PT Sucofindo pada Maret 2013, selanjutnya diangkat jadi direktur utama dan direktur pada Juni 2013.

Yang memilukan lagi, keduanya sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp55 miliar dalam proyek survei dan pemetaan sekolah di Kemendikbud.

Anggota Komisi VI Chairuman Harahap mengemukakan, pada saat dengar pendapat dengan Menteri BUMN, pernah mempertanyakan perihal ini kenapa menteri yang mengangkat direksi yang tidak memiliki integritas sebagai syarat material sesuai Permen Meneg BUMN Nomor 1 tahun 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi.

Artinya, menurut dia, Menteri BUMN Dahlan Iskan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Buktinya, PTUN memenangkan gugatan karyawan. Berdasarkan putusan PTUN, Direksi SI tidak sah karena tidak dilakukan sesuai uji kelayakan dan kepatutan dalam mengangkat direksi di perusahaan milik BUMN.
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Zelfbestuur dan Negara...
Zelfbestuur dan Negara Kesejahteraan: Dari Program Sosial Menuju Gagasan Besar Indonesia
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati 15 Kerja Sama, Restorasi Candi Prambanan hingga Rudal BrahMos
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Jokowi Beberkan Isi...
Jokowi Beberkan Isi Obrolannya dengan JK ketika Bertemu di HUT Bhayangkara
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved