Boediono akui selalu berkoordinasi dengan Sri Mulyani
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Presiden (Wapres) Boediono menjelaskan bahwa Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia kepada Bank Century tidak terelakkan mengingat pada saat itu sudah mengancam perekonomian Indonesia.
"Pada situasi demikian, Dewan Gubernur Bank Indonesia berkesimpulan, jika ada bank yang gagal kliring atau menyelesaikan kewajibannya, itu beresiko besar memicu krisis pada industri perbankan secara keseluruhan," ujar Boediono saat jumpa pers di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013).
Ketika Bank Century terancam gagal, sambung dia, Dewan Gubernur Bank Indonesia mengambil kebijakan memberikan FPJP. "Ini adalah satu-satunya instrumen yang dimungkinkan pada saat itu," katanya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pemberian FPJP adalah wewenang penuh Bank Indonesia dan pengaturannya dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dikatakannya, berdasarkan undang-undang, Bank Indonesia berwenang penuh menetapkan atau mengubah PBI untuk menyalurkan FPJP.
"Kita tahu, kondisi Bank Century ternyata tetap memburuk sehingga membutuhkan langkah penyelamatan lebih lanjut melalui penyertaan modal sementara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," imbuhnya.
Untuk memberikan penyertaan modal sementara (PMS), lanjut dia, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bertindak dan membuat keputusan bersama.
"Dalam menangani Bank Century, sejak pemberian FPJP hingga penyertaan modal sementara (PMS), Bank Indonesia selalu berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK (Saat itu dijabat Sri Mulyani Indrawati), bukan dengan pejabat lain di pemerintah. Protokolnya memang begitu," ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa semua kebijakan itu dia putuskan dengan hati bersih dan tulus dalam mencari jalan terbaik untuk mengatasi krisis yang mengancam ekonomi Indonesia. "Syukur alhamdulillah, kita sekarang merasakan manfaatnya. Kita selamat melalui krisis 2008 berkat penanganan yang cermat dan baik," kata Boediono.
Akan tetapi, dia mengungkapkan, siapapun yang secara melanggar hukum menunggangi atau memanfaatkan kebijakan yang diambil pihaknya demi kepentingan pribadi, orang lain, kelompok atau siapa saja, harus ditindak tegas.
"Saya dengan tulus dan senang hati akan terus membantu KPK menjalankan proses hukum untuk mereka yang mencederai kepercayaan rakyat dan amanah untuk menjaga perekonomian negara," pungkasnya.
Seperti diketahui, Wapres Boediono telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus Bank Century, Sabtu, 23 November 2013. Dia diperiksa KPK selama sekira sembilan jam semenjak pukul 10.00 WIB tadi di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Boediono diperiksa KPK 9 jam di kantornya
"Pada situasi demikian, Dewan Gubernur Bank Indonesia berkesimpulan, jika ada bank yang gagal kliring atau menyelesaikan kewajibannya, itu beresiko besar memicu krisis pada industri perbankan secara keseluruhan," ujar Boediono saat jumpa pers di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013).
Ketika Bank Century terancam gagal, sambung dia, Dewan Gubernur Bank Indonesia mengambil kebijakan memberikan FPJP. "Ini adalah satu-satunya instrumen yang dimungkinkan pada saat itu," katanya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pemberian FPJP adalah wewenang penuh Bank Indonesia dan pengaturannya dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dikatakannya, berdasarkan undang-undang, Bank Indonesia berwenang penuh menetapkan atau mengubah PBI untuk menyalurkan FPJP.
"Kita tahu, kondisi Bank Century ternyata tetap memburuk sehingga membutuhkan langkah penyelamatan lebih lanjut melalui penyertaan modal sementara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," imbuhnya.
Untuk memberikan penyertaan modal sementara (PMS), lanjut dia, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bertindak dan membuat keputusan bersama.
"Dalam menangani Bank Century, sejak pemberian FPJP hingga penyertaan modal sementara (PMS), Bank Indonesia selalu berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK (Saat itu dijabat Sri Mulyani Indrawati), bukan dengan pejabat lain di pemerintah. Protokolnya memang begitu," ungkapnya.
Dia menambahkan, bahwa semua kebijakan itu dia putuskan dengan hati bersih dan tulus dalam mencari jalan terbaik untuk mengatasi krisis yang mengancam ekonomi Indonesia. "Syukur alhamdulillah, kita sekarang merasakan manfaatnya. Kita selamat melalui krisis 2008 berkat penanganan yang cermat dan baik," kata Boediono.
Akan tetapi, dia mengungkapkan, siapapun yang secara melanggar hukum menunggangi atau memanfaatkan kebijakan yang diambil pihaknya demi kepentingan pribadi, orang lain, kelompok atau siapa saja, harus ditindak tegas.
"Saya dengan tulus dan senang hati akan terus membantu KPK menjalankan proses hukum untuk mereka yang mencederai kepercayaan rakyat dan amanah untuk menjaga perekonomian negara," pungkasnya.
Seperti diketahui, Wapres Boediono telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus Bank Century, Sabtu, 23 November 2013. Dia diperiksa KPK selama sekira sembilan jam semenjak pukul 10.00 WIB tadi di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Boediono diperiksa KPK 9 jam di kantornya
(lal)