Kubu Akil minta KPK tidak serampangan sita aset
Rabu, 20 November 2013 - 21:04 WIB
Kubu Akil minta KPK tidak serampangan sita aset
A
A
A
Sindonews.com - Kubu tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, meminta KPK tidak serampangan melakukan penyitaan aset-aset, terkait dengan kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut disampaikan pengacara Akil, Otto Hasibuan, setelah KPK melakukan penyitaan terbaru yakni mobil Mazda BG 1330 Z hari ini.
Dia juga mempertanyakan mobil Mazda BG 1330 Z itu atas kepemilikan siapa, dan tahun berapa pembeliannya. Dia mengaku tidak mengetahui apakah benar Mazda itu milik Akil atau tidak.
Tetapi ada kemungkinan mobil itu milik Akil beberapa tahun sebelumnya, dan sudah dijual serta belum berbalik nama.
"Konsen saya adalah, apakah mobil itu dibeli dari hasil kejahatan atau tidak. Jangan sampai semua harta disita, tapi tidak ada kaitannya dengan kasus," ungkap Otto kepada KORAN SINDO, di Jakarta, Rabu (20/11/13) malam.
Dia mengungkapkan, secara umum penyitaan-penyitaan KPK selama ini juga patut dipertanyakan. Karena, kata dia, tidak mungkin Akil tidak punya penghasilan sendiri.
Selama Akil menjadi advokat dan anggota DPR, tentu kliennnya memiliki penghasilan sah dan bisa menggunakannya. Apalagi, selama menjadi Hakim Konstitusi MK Akil menerima gaji Rp2 miliar setiap tahunnya.
"Jadi jangan pukul rata begitu dong. Bagi saya enggak masalah, asalkan benar dari hasil tindak pidana. Kalau semua disita, saya pikir itu juga melanggar hukum kan," tegasnya.
Dia berharap KPK bijaksana dan hati-hati dalam penelusuran aset Akil, dan melakukan penyitaan. Otto menyatakan, KPK tidak perlu melakukan tekanan kepada Akil. Yang tujuannya untuk menunjukan kepada masyarakat, bahwa Akil seakan-akan mau dihabisi. "Itu kesan yang saya lihat," tandasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
Hal tersebut disampaikan pengacara Akil, Otto Hasibuan, setelah KPK melakukan penyitaan terbaru yakni mobil Mazda BG 1330 Z hari ini.
Dia juga mempertanyakan mobil Mazda BG 1330 Z itu atas kepemilikan siapa, dan tahun berapa pembeliannya. Dia mengaku tidak mengetahui apakah benar Mazda itu milik Akil atau tidak.
Tetapi ada kemungkinan mobil itu milik Akil beberapa tahun sebelumnya, dan sudah dijual serta belum berbalik nama.
"Konsen saya adalah, apakah mobil itu dibeli dari hasil kejahatan atau tidak. Jangan sampai semua harta disita, tapi tidak ada kaitannya dengan kasus," ungkap Otto kepada KORAN SINDO, di Jakarta, Rabu (20/11/13) malam.
Dia mengungkapkan, secara umum penyitaan-penyitaan KPK selama ini juga patut dipertanyakan. Karena, kata dia, tidak mungkin Akil tidak punya penghasilan sendiri.
Selama Akil menjadi advokat dan anggota DPR, tentu kliennnya memiliki penghasilan sah dan bisa menggunakannya. Apalagi, selama menjadi Hakim Konstitusi MK Akil menerima gaji Rp2 miliar setiap tahunnya.
"Jadi jangan pukul rata begitu dong. Bagi saya enggak masalah, asalkan benar dari hasil tindak pidana. Kalau semua disita, saya pikir itu juga melanggar hukum kan," tegasnya.
Dia berharap KPK bijaksana dan hati-hati dalam penelusuran aset Akil, dan melakukan penyitaan. Otto menyatakan, KPK tidak perlu melakukan tekanan kepada Akil. Yang tujuannya untuk menunjukan kepada masyarakat, bahwa Akil seakan-akan mau dihabisi. "Itu kesan yang saya lihat," tandasnya.
Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)