Indonesia harus usir Dubes AS dan Australia

Kamis, 21 November 2013 - 07:00 WIB
Indonesia harus usir...
Indonesia harus usir Dubes AS dan Australia
A A A
Sindonews.com - Sikap Pemerintah Republik Indonesia (RI) dipandang lemah dalam menyikapi penyadapan yang dilakukan intelijen Amerika Serikat dan Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ibu Negara Ani Yudhoyono, dan sejumlah pejabat penting dalam negeri.

Langkah diplomasi yang dilakukan Pemerintah RI dinilai tidak tepat sebab masalah penyadapan bukan menjadi persoalan bilateral, melainkan pertahanan negara. Sehingga SBY sebagai kepala negara seharusnya bersikap keras terhadap penyadapan ini.

Bukan hanya sekadar mengirim surat protes kepada Perdana Menteri Australia Tony Abbott sementara tak bersikap apapun terhadap penyadapan yang dilakukan AS di negeri ini terhadap sejumlah kepala negara dan pejabat penting.

Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, Pemerintah RI seharusnya berani untuk mengusir Duta Besar AS dan Duta Besar Australia dari tanah air.

"Oleh karena itu tindakan tegas yang tepat adalah melakukan pengusiran sejumlah diplomat AS dan Australia," tegas Hikmahanto kepada Sindonews, Kamis (20/11/2013).

"Berdasarkan praktik diplomasi bila ada negara yang mengetahui negaranya disadap maka negara tersebut akan melakukan pengusiran diplomat tanpa ada tuntutan penjelasan atau menyampaikan maaf," jelas dia.

Menurutnya, Pemerintah AS dan Australia tidak akan membalas sikap RI jika mengusir duta besar kedua negara tersebut dari RI. Sebab kedua negara tersebut tak menyangkal telah melakukan penyadapan, namun tak akan mau mengakui perbuatannya apalagi meminta maaf kepada RI maupun sejumlah negara yang juga menjadi korban penyadapan.

"AS dan Australia tentu tidak akan melakukan tindakan balasan bila Indonesia melakukan pengusiran. Justru kedua negara akan berterima kasih bila dilakukan hal ini. Karena AS dan Australia tahu mereka salah melakukan praktik kotor penyadapan namun tidak mungkin mengakui kesalahan tersebut secara terbuka di ruang publik," kata Guru Besar Ilmu Hukum UI ini.

Keputusan SBY soal penyadapan dinilai kurang 'nendang'
(lal)
Berita Terkait
RUU Penyadapan Diusulkan...
RUU Penyadapan Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
KY Usulkan Penyadapan...
KY Usulkan Penyadapan Mandiri untuk Mengawasi Kinerja Hakim
Gagas Usulan RUU Penyadapan,...
Gagas Usulan RUU Penyadapan, Komisi III: Harus Berbasis HAM
Macron Minta Penjelasan...
Macron Minta Penjelasan PM Israel Soal Spyware Pegasus
1.460 Penyadapan Dilakukan...
1.460 Penyadapan Dilakukan KPK Sepanjang Tahun 2022
KPK Ungkap Ada Sosok...
KPK Ungkap Ada Sosok yang Disadap pada Kasus Harun Masiku
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved