Pemerintah diminta periksa teknologi Kedubes Australia & Amerika
Rabu, 20 November 2013 - 16:38 WIB
Pemerintah diminta periksa teknologi Kedubes Australia & Amerika
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie berharap, pemerintah bisa mengaudit sistem teknologi di Kedutaan Besar (Kedubes) Australia, dan Amerika Serikat yang ada di Jakarta.
Kegiatan ini bisa dilakukan sebagai bentuk protes atas aksi penyadapan, yang dilakukan kedua negara itu kepada Indonesia. Kata dia, audit ini penting dilakukan, untuk mengantisipasi aksi penyadapan yang bisa dilakukan ke depannya.
"Saya rasa sikap tegas pemerintah kita itu baik. Tetapi harus ada audit teknologi terhadap Kedutaan Besar Australia di Jakarta, begitu juga Kedutaan Besar Amerika Serikat," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Jimly melanjutkan, sejauh ini adanya penyadapan baru bersumber dari bocornya dokumen rahasia, yang dipublikasikan mantan kontraktor National Security Agency (NSA) Edward Snowden.
"Data penyadapan ini berasal dari data intelijen yang dibocorkan. Bisa saja pemerintah (Australia dan Amerika Serikat) berkelit," tuntasnya.
Baca juga tiga program kerja sama yang dihentikan karena kasus penyadapan.
Kegiatan ini bisa dilakukan sebagai bentuk protes atas aksi penyadapan, yang dilakukan kedua negara itu kepada Indonesia. Kata dia, audit ini penting dilakukan, untuk mengantisipasi aksi penyadapan yang bisa dilakukan ke depannya.
"Saya rasa sikap tegas pemerintah kita itu baik. Tetapi harus ada audit teknologi terhadap Kedutaan Besar Australia di Jakarta, begitu juga Kedutaan Besar Amerika Serikat," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Jimly melanjutkan, sejauh ini adanya penyadapan baru bersumber dari bocornya dokumen rahasia, yang dipublikasikan mantan kontraktor National Security Agency (NSA) Edward Snowden.
"Data penyadapan ini berasal dari data intelijen yang dibocorkan. Bisa saja pemerintah (Australia dan Amerika Serikat) berkelit," tuntasnya.
Baca juga tiga program kerja sama yang dihentikan karena kasus penyadapan.
(stb)