Penyadapan melanggar konvensi internasional

Selasa, 19 November 2013 - 08:30 WIB
Penyadapan melanggar konvensi internasional
Penyadapan melanggar konvensi internasional
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi I DPR Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menegaskan, aksi penyadapan sudah masuk ke wilayah pelanggaran konvensi internasional.

Menurutnya, meski mencuri info tidak menggunakan deathdrop (alat sadap dengan teknologi), namun penyadapan merupakan kegiatan intel maupun spionase dalam ranah pencurian informasi.

"Mencuri informasi bisa juga desepsi yang dilakukan oleh agen-agen intel, atau disebut lifedrop," katanya.

Politikus Hanura ini menambahkan, DPR akan meminta Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk menjelaskan duduk perkaranya.

"DPR akan melibatkan lembaga kemitraan untuk menyatakan sikap. Parlemen hanya dapat memberi warning, agar mereka tidak mengganggu kedaulatan," imbuhnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1224 seconds (0.1#10.140)