Penyadapan melanggar konvensi internasional

Selasa, 19 November 2013 - 08:30 WIB
Penyadapan melanggar...
Penyadapan melanggar konvensi internasional
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi I DPR Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menegaskan, aksi penyadapan sudah masuk ke wilayah pelanggaran konvensi internasional.

Menurutnya, meski mencuri info tidak menggunakan deathdrop (alat sadap dengan teknologi), namun penyadapan merupakan kegiatan intel maupun spionase dalam ranah pencurian informasi.

"Mencuri informasi bisa juga desepsi yang dilakukan oleh agen-agen intel, atau disebut lifedrop," katanya.

Politikus Hanura ini menambahkan, DPR akan meminta Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk menjelaskan duduk perkaranya.

"DPR akan melibatkan lembaga kemitraan untuk menyatakan sikap. Parlemen hanya dapat memberi warning, agar mereka tidak mengganggu kedaulatan," imbuhnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
RUU Penyadapan Diusulkan...
RUU Penyadapan Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
KY Usulkan Penyadapan...
KY Usulkan Penyadapan Mandiri untuk Mengawasi Kinerja Hakim
Gagas Usulan RUU Penyadapan,...
Gagas Usulan RUU Penyadapan, Komisi III: Harus Berbasis HAM
Macron Minta Penjelasan...
Macron Minta Penjelasan PM Israel Soal Spyware Pegasus
1.460 Penyadapan Dilakukan...
1.460 Penyadapan Dilakukan KPK Sepanjang Tahun 2022
KPK Ungkap Ada Sosok...
KPK Ungkap Ada Sosok yang Disadap pada Kasus Harun Masiku
Berita Terkini
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Infografis
AS Gunakan Segala Cara...
AS Gunakan Segala Cara Cegah Pengakuan Internasional atas Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved