Boediono diminta jelaskan kasus Century sebelum pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono diharapkan bisa menjelaskan perkara bailout Bank Century kepada Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi DPR sebelum Pemilu 2014.
"Menurut saya Pak Boediono daripada hadir di (masa) persidangan nanti (setelah pemilu), lebih baik hadir di persidangan sekarang," kata Anggota Timwas Century, Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Fahri menilai, kalau dengan situasi saat ini memang banyak tanggapan dari sesama anggota Timwas Century agar penyelesaian persoalan kasus bailout Bank Century dilanjutkan setelah Pemilu 2014.
"DPR ini prosesnya proses politik ada juga yang bilang tanggung menjelang pemilu," terangnya.
Sekadar informasi, untuk perkara Century ini KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pemberian jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 serta terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah BM dan SCF.
Baca berita:
Ini nama yang pantas dijerat dalam kasus Century
"Menurut saya Pak Boediono daripada hadir di (masa) persidangan nanti (setelah pemilu), lebih baik hadir di persidangan sekarang," kata Anggota Timwas Century, Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Fahri menilai, kalau dengan situasi saat ini memang banyak tanggapan dari sesama anggota Timwas Century agar penyelesaian persoalan kasus bailout Bank Century dilanjutkan setelah Pemilu 2014.
"DPR ini prosesnya proses politik ada juga yang bilang tanggung menjelang pemilu," terangnya.
Sekadar informasi, untuk perkara Century ini KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pemberian jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 serta terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah BM dan SCF.
Baca berita:
Ini nama yang pantas dijerat dalam kasus Century
(kri)