Kasus Century, semoga KPK tidak tebang pilih
Senin, 18 November 2013 - 07:03 WIB
Kasus Century, semoga KPK tidak tebang pilih
A
A
A
Sindonews.com - Penahanan Budi Mulya tersangka dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penetapan (FPJP) Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, patut diapresiasi.
Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), Jeppri F Silalahi. Menurutnya, walaupun dalam pengusutan kasus tersebut terkesan lambat.
"Mungkin KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) baru mendapatkan bukti yang cukup sehingga mereka yakin mengusut kembali kasus yang merugikan uang negara Rp6,7 Triliun ini," kata Jeppri saat dihubungi Sindonews, Senin (18/11/2013).
"Tapi apapun itu langkah KPK ini patut diapresiasi dan KPK harus didorong untuk segera menindaklanjuti lebih luas lagi siapa-siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab, tidak terkecuali Sri Mulyani dan Boediono sebagai Gubernur BI saat itu," imbuhnya.
Dia menjelaskan, diketahui keputusan Dewan Gubernur BI itu bersifat kolektif dan kolegial, sehingga tanggung jawabnya pun harus bersama sama juga. Menurutnya, seharusnya dengan berdasarkan hal itu, KPK juga dapat menahan semua dewan Gubernur BI dan Gubernur BI periode 2008.
"Semoga saja KPK tidak tebang pilih dengan hanya menahan Budi Mulya saja untuk memuaskan tuntutan publik, tapi kita berharap KPK benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Berita terkait:
KPK dalami bukti keterlibatan Boediono & Sri Mulyani
Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), Jeppri F Silalahi. Menurutnya, walaupun dalam pengusutan kasus tersebut terkesan lambat.
"Mungkin KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) baru mendapatkan bukti yang cukup sehingga mereka yakin mengusut kembali kasus yang merugikan uang negara Rp6,7 Triliun ini," kata Jeppri saat dihubungi Sindonews, Senin (18/11/2013).
"Tapi apapun itu langkah KPK ini patut diapresiasi dan KPK harus didorong untuk segera menindaklanjuti lebih luas lagi siapa-siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab, tidak terkecuali Sri Mulyani dan Boediono sebagai Gubernur BI saat itu," imbuhnya.
Dia menjelaskan, diketahui keputusan Dewan Gubernur BI itu bersifat kolektif dan kolegial, sehingga tanggung jawabnya pun harus bersama sama juga. Menurutnya, seharusnya dengan berdasarkan hal itu, KPK juga dapat menahan semua dewan Gubernur BI dan Gubernur BI periode 2008.
"Semoga saja KPK tidak tebang pilih dengan hanya menahan Budi Mulya saja untuk memuaskan tuntutan publik, tapi kita berharap KPK benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Berita terkait:
KPK dalami bukti keterlibatan Boediono & Sri Mulyani
(maf)