KPK harus periksa Boediono & Sri Mulyani terkait Century
Senin, 18 November 2013 - 06:02 WIB
KPK harus periksa Boediono & Sri Mulyani terkait Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mendalami dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, dalam kasus Bank Century.
Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), Jeppri F Silalahi mengatakan, sudah seharusnya KPK segera memeriksa Boediono dan Sri MUlyani dalam kasus tersebut.
"Sebenarnya bukan keberanian, tetapi suatu keharusan bagi KPK untuk memeriksa Sri Mulyani dan Boediono kaitannya peran mereka dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik," kata Jeppri saat dihubungi Sindonews, Senin (18/11/2013).
Menurutnya, KPK harus menerapkan asas equality before the law atau asas persamaan dihadapan hukum tanpa memandang jabatan. "Langkah yang diambil KPK dengan menahan Budi Mulya sudah tepat, hanya waktunya sedikit lambat, sehingga publik pun sudah hampir lupa dengan kasus century ini," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengaku langsung mendalami dugaan keterlibatan Boediono dan terkait kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Ya kan belum berakhir (sampai penahanan Budi Mulya)," ujar Ketua KPK Abraham Samad sebelum acara bedah buku "Hoegeng, Polisi dan Menteri Teladan" di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Minggu 17 November 2013.
Abraham menjelaskan, pihaknya masih menelusuri dugaan keterlibatan dewan gubernur selain Budi Mulya. Dia menjelaskan untuk FPJP memang kalau dilihat mekanisme dan sistem di BI itu kolektif kolegial. Begitu juga sistem pengambilan keputusan di KSSK terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kita harus mendalami lagi lebih jauh agar kita bisa memastikan. Siapa yang paling bertanggung jawab itu. Dugaan keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani kita dalami berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang ada," bebernya.
Berita terkait:
KPK dalami bukti keterlibatan Boediono & Sri Mulyani
Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), Jeppri F Silalahi mengatakan, sudah seharusnya KPK segera memeriksa Boediono dan Sri MUlyani dalam kasus tersebut.
"Sebenarnya bukan keberanian, tetapi suatu keharusan bagi KPK untuk memeriksa Sri Mulyani dan Boediono kaitannya peran mereka dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik," kata Jeppri saat dihubungi Sindonews, Senin (18/11/2013).
Menurutnya, KPK harus menerapkan asas equality before the law atau asas persamaan dihadapan hukum tanpa memandang jabatan. "Langkah yang diambil KPK dengan menahan Budi Mulya sudah tepat, hanya waktunya sedikit lambat, sehingga publik pun sudah hampir lupa dengan kasus century ini," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengaku langsung mendalami dugaan keterlibatan Boediono dan terkait kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Ya kan belum berakhir (sampai penahanan Budi Mulya)," ujar Ketua KPK Abraham Samad sebelum acara bedah buku "Hoegeng, Polisi dan Menteri Teladan" di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Minggu 17 November 2013.
Abraham menjelaskan, pihaknya masih menelusuri dugaan keterlibatan dewan gubernur selain Budi Mulya. Dia menjelaskan untuk FPJP memang kalau dilihat mekanisme dan sistem di BI itu kolektif kolegial. Begitu juga sistem pengambilan keputusan di KSSK terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kita harus mendalami lagi lebih jauh agar kita bisa memastikan. Siapa yang paling bertanggung jawab itu. Dugaan keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani kita dalami berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang ada," bebernya.
Berita terkait:
KPK dalami bukti keterlibatan Boediono & Sri Mulyani
(maf)