Cegah politisasi Century, KPK minta perlindungan rakyat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penetapan (FPJP) Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. KPK pun telah menahan Budi Mulya, tersangka dalam kasus tersebut.
Untuk menyelesaikan kasus Century, KPK meminta publik untuk mengawasi kinerjanya supaya tidak ditarik-tarik ke ranah politik. Ia berkata, KPK masih berkomitmen menyelesaikan kasus Century sesuai jadwal.
"(KPK) meminta rakyat menjaga KPK agar tidak ditarik-tarik serta dipolitisir oleh sebagian kalangan yang tidak menginginkan kasus Century bisa diselesaiakan sesuai jadwal yang direncanakan," Kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada Sindonews, Sabtu 16 November 2013).
Pria yang akrab disapa BW ini pun tak lupa berterima kasih kepada publik yang terus memberikan dukungan kepada KPK untuk menuntaskan kasus Bank Century.
"KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan untuk senantiasa memberikan dorongan dan dukungan sehingga KPK tetap terus profesional dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya.
Baca berita:
Abraham sebut kedudukan wapres sama di depan hukum
Untuk menyelesaikan kasus Century, KPK meminta publik untuk mengawasi kinerjanya supaya tidak ditarik-tarik ke ranah politik. Ia berkata, KPK masih berkomitmen menyelesaikan kasus Century sesuai jadwal.
"(KPK) meminta rakyat menjaga KPK agar tidak ditarik-tarik serta dipolitisir oleh sebagian kalangan yang tidak menginginkan kasus Century bisa diselesaiakan sesuai jadwal yang direncanakan," Kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada Sindonews, Sabtu 16 November 2013).
Pria yang akrab disapa BW ini pun tak lupa berterima kasih kepada publik yang terus memberikan dukungan kepada KPK untuk menuntaskan kasus Bank Century.
"KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan untuk senantiasa memberikan dorongan dan dukungan sehingga KPK tetap terus profesional dalam menjalankan tugasnya," pungkasnya.
Baca berita:
Abraham sebut kedudukan wapres sama di depan hukum
(kri)