Ini nama yang pantas dijerat dalam kasus Century
Sabtu, 16 November 2013 - 16:08 WIB
Ini nama yang pantas dijerat dalam kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan Budi Mulya sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, bisa saja mengarah ke dewan gubernur waktu itu.
"Bukan karena uang pinjaman Rp1 miliar dari Robert Tantular. Ini mempunyai implikasi guliran, karena akan membesar ke arah Dewan Gubernur dan KSSK," kata Inisitor Hak Angket Bank Century M Misbakhun kepada Sindonews, Sabtu (16/11/2013).
Politikus Golkar ini menjelaskan, Dewan Gubernur Bank Indonesia sesuai UU Bank Indonesia mempunyai sifat kolektif kolegial. Pasalnya, saat keputusan Pemberian FPJP yang menjabat Gubernur Bank Indonesia adalah Boediono dan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior.
"Dengan ditetapkannya Budi Mulya, maka dengan melihat sifat kolektif kolegial tersebut, maka peluang Miranda S Gultom untuk ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh KPK menjadi terbuka," tukasnya.
Dia menjelaskan, penetapan Budi Mulya yang dikaitkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, tentu akan mengarah pada Ketua KSSK saat itu, yaitu Sri Mulyani Indrawati dan Sekretaris KSSK yaitu Raden Pardede.
Karena itu, kata Misbakhun, DPR harus segera mempesiapkan sebuah langkah konstitusional untuk melakukan impeachment terhadap Wakil Presiden Boediono. Guliran langkah penangkapan oleh KPK tersebut harus diantisipasi sejak awal secara ketatanegaraan oleh DPR.
"Sehingga sebuah sidang istimewa MPR pemberhentian wakil presiden harus dilakukan," pungkasnya.
Baca berita:
Kasus Century, Budi Mulya yakin semua akan dijerat KPK
"Bukan karena uang pinjaman Rp1 miliar dari Robert Tantular. Ini mempunyai implikasi guliran, karena akan membesar ke arah Dewan Gubernur dan KSSK," kata Inisitor Hak Angket Bank Century M Misbakhun kepada Sindonews, Sabtu (16/11/2013).
Politikus Golkar ini menjelaskan, Dewan Gubernur Bank Indonesia sesuai UU Bank Indonesia mempunyai sifat kolektif kolegial. Pasalnya, saat keputusan Pemberian FPJP yang menjabat Gubernur Bank Indonesia adalah Boediono dan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior.
"Dengan ditetapkannya Budi Mulya, maka dengan melihat sifat kolektif kolegial tersebut, maka peluang Miranda S Gultom untuk ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh KPK menjadi terbuka," tukasnya.
Dia menjelaskan, penetapan Budi Mulya yang dikaitkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, tentu akan mengarah pada Ketua KSSK saat itu, yaitu Sri Mulyani Indrawati dan Sekretaris KSSK yaitu Raden Pardede.
Karena itu, kata Misbakhun, DPR harus segera mempesiapkan sebuah langkah konstitusional untuk melakukan impeachment terhadap Wakil Presiden Boediono. Guliran langkah penangkapan oleh KPK tersebut harus diantisipasi sejak awal secara ketatanegaraan oleh DPR.
"Sehingga sebuah sidang istimewa MPR pemberhentian wakil presiden harus dilakukan," pungkasnya.
Baca berita:
Kasus Century, Budi Mulya yakin semua akan dijerat KPK
(kri)