KPK harus jerat DGBI, KSSK, & LPS

Sabtu, 16 November 2013 - 07:04 WIB
KPK harus jerat DGBI,...
KPK harus jerat DGBI, KSSK, & LPS
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjerat seluruh Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, setelah menahan mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya.

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR Ahmad Yani mengatakan, seluruh pihak tentu mesti memberikan apresiasi kepada KPK atas pemeriksaan dan penahanan tersangka Budi Mulya. Walapun di sisi lain KPK terlambat melakukannya.

Dia berharap kasus Century ini tidak berhenti di Budi Mulya saja. Karena tindak pidana korupsi Century bukan tindak pidana tunggal. "Itu korupsi jamaah. KPK itu terlalu lambat," kata Yani saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat 15 November 2013.

Wakil Ketua Fraksi PPP DPR ini menuturkan, Timwas sudah merekomendasikan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus Century. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga sudah menemukan kerugian negara dan para pelaku yang diindikasikan ikut melakukan tindak pidana. Untuk itu, KPK harus segera menetapkan tersangka lainnya.

"Karena kita sama-sama tahu bahwa FPJP itu bukan kehendak tunggalnya Budi Mulya. FPJP itu diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur BI (DGBI). Mereka harus diminta pertanggungjawaban," bebernya.

Selain itu ada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang memutus Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang harus dimintai pertanggungjawaban. Khususnya Ketua KSSK yang juga Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu Sri Mulyani Indrawati.

Yang ketiga adalah pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengucurkan dana FPJP hingga bailout mencapai Rp6,7 triliun. "Enak betul itu LPS yang mengeluarkan uang tetapi tidak dimintai pertanggungjawaban. Harus dong," ujarnya.

Selain unsur itu, kata dia, pihak-pihak yang mengikuti rapat KSSK semuanya harus dimintai pertanggungjawaban. Meski mereka bukan pejabat BI, anggota KSSK, ataupun pejabat LPS. Pasalnya, kata dia, peserta rapat itu telah memberikan masukan yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara begitu besar.

"Kreditnya belum ada uangnya sudah keluar, bagaimana itu. Terus CAR-nya sengaja diturunkan sampai minus. Buktinya itu sudah lengkap kok. Tinggal KPK mau enggak," tandasnya.

Baca berita:
Kasus Century, Budi Mulya yakin semua akan dijerat KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3853 seconds (0.1#10.140)