Kasus alkes, KPK belum rencanakan periksa Airin
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Tangerang Selatan (Tangsel) dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, KPK belum berencana memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
"Belum ada rencana memanggil (Airin)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2013) malam.
Johan menjelaskan, Jika penyidik membutuhkan keterangan Airin yang juga adik ipar Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, maka KPK akan memanggilnya. "Tapi kalau diperlukan keterangannya akan dipanggil," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK sendiri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Petinggi PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) Dadang Priatna, dan Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen dalam perkara tersebut.
Kasus Alkes Tangsel, KPK tetapkan 3 tersangka
"Belum ada rencana memanggil (Airin)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2013) malam.
Johan menjelaskan, Jika penyidik membutuhkan keterangan Airin yang juga adik ipar Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, maka KPK akan memanggilnya. "Tapi kalau diperlukan keterangannya akan dipanggil," tukasnya.
Seperti diketahui, KPK sendiri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Petinggi PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) Dadang Priatna, dan Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen dalam perkara tersebut.
Kasus Alkes Tangsel, KPK tetapkan 3 tersangka
(lal)