Kasus Alkes Tangsel, KPK tetapkan 3 tersangka

Selasa, 12 November 2013 - 20:26 WIB
Kasus Alkes Tangsel,...
Kasus Alkes Tangsel, KPK tetapkan 3 tersangka
A A A
Sindonews.com - Kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinaikkan ke tingkat penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus alkes ke tingkat penyidikan. KPK menetapkan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan sebagai tersangka.

"Pengadaan Alkes kedokteran umum di kota Tangsel tahun anggaran APBD tahun 2012, sejak 11 November telah dinaikkan ke penyidikan dengan beberapa tersangka salah satunya TCW," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).

Wawan merupakan adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah. Selain Wawan, KPK juga menetapkan DP (Dadang Priatna) sebagai tersangka, DP merupakan dari pihak swasta.

Selain itu, KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen Kota Tangeran Selatan dengan inisial MJ (Mamak Jamaksari). "Ketiga MJ, pejabat pembuat komitmen PPK Tangsel," pungkasnya.

Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga potensi korupsi Alkes di Banten.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6974 seconds (0.1#10.140)