Penjelasan PPATK soal aliran dana Akil ke artis
A
A
A
Sindonews.com - Fenomena artis melakukan transaksi dengan tersangka atau terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang bukanlah hal baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kepada publik, kasus suap dan pencucian terdakwa Ahmad Fathanah.
Kasus Fathanah yang divonis, Senin, 4 November 2013 itu menyeruak ke ruang publik dengan sejumlah nama artis. Seperti Andi Novitalia alias Vitalia Shesya, Siti Chadjah Azhari alias Ayu Azhari, Tri Kurnia Rahayu Pristiwani, dan istri Fathanah Septi Sanustika.
Fenomena itu kembali mengemuka setelah pengacara Akil mengakui, jika kliennya pada Senin, 4 November 2013 lalu di kompleks Gedung KPK mengungkap adanya transaksi keuangan, antara Akil dengan beberapa artis termasuk tiga penyanyi dangdut yakni Iis Dahlia, Evi Tamala dan Ria Fitria.
Melihat fenomena itu, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) Agus Santoso meluangkan waktu berbincang dengan KORAN SINDO, agar menghadirkan pemahaman dan melihat secara clear persoalan transaksi artis dengan tersangka atau terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti Akil.
Dengan suara lugas, ramah dan penuh tawa, Agus menjelaskan seputar nilai transaksi Akil, posisi artis, KPK dan pasal-pasal apa saja terkait TPPU. Berikut petikan wawancara wartawan KORAN SINDO, Sabir Laluhu bersama Agus Santoso lewat saluran telepon, Selasa 5 November 2013 malam.
KPK menyatakan bahwa sudah menyita uang Rp109 miliar dari rekening milik Akil. Dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) penelusuran yang dilakukan PPATK apa benar seperti itu?
Jadi sebetulnya ketika AM (Akil Mochtar) sudah dinyatakan tersangka oleh KPK, maka KPK sudah memblokir rekening Akil semua. Jadi sebetulnya tidak relevan mencocokan antara LHA dengan rekening lagi. Karena sejak saat itu, rekening tersangka sudah diblokir KPK. KPK itu sudah punya akses ke rekening itu.
Jadi sekarang itu posisinya lebih tahu KPK ketimbang saya sekarang. Jadi kalau KPK bicara seperti itu, ya pasti itu adalah yang sudah disampaikan penyidik.
Kalau saya dulu kan, LHA Akil yang pertama itu PPATK sampaikan sebelum Akil ketangkap tangan. Jadi waktu itu kami meneliti transaksi keuangan mencurigakan dan kami analisis transaksi yang bersangkutan dari tahun 2010 sampai tahun 2012. Hasil itu yang kami serahkan kepada KPK.
Kemudian, antara lain atas dasar informasi itu KPK melakukan verifikasi, dan sebagainya kemudian terjadilah tertangkap tangan itu. Nah sejak itu, KPK sudah punya akses terhadap rekeningnya Akil, karena mereka sudah blokir.
Jadi apa yang dikatakan penyidik ya saya kira itu bisa dipercaya. Karena kalau saya kan sedang menelusuri 2010-2012. Selanjutnya setelah diblokir oleh dia, ya sudah penyidik yang menyita. Memblokir kan sama saja menyita ya. Memblokir rekening, menyita rumah, menyita mobil. Sekarang KPK pasti update datanya.
Tapi kalau angka Rp109 miliar itu sama dengan LHA milik Akil dari 2010-20012 yang diserahkan PPATK ke KPK?
Tidak jauh dari yang disampaikan KPK itu.
Hampir sama?
Mirip lah.
Dari laporan LHA 2010-2012 yang disampaikan ke KPK itu terkait siapa saja? Karena pengacara Akil, Otto Hasibuan menyebut soal transaksi Akil dengan Iis Dahlia, Evi Tamala dan Ria Fitri. Nah apakah dalam laporan ke KPK ada terkait nama-nama itu juga?
Nah, kalau itu begini. Kalau untuk artis, PPATK itu sebetulnya sering kali tidak mengetahui secara persis mengenai apakah itu artis atau bukan.
Jadi kami tentu tahu semua transaksi keuangan. Perorangnya yang bertransaksi dengan Pak AM itu kami pasti tahu persis.
Cuman artis itu ada dua hal. Pertama, sering kali mereka punya nama panggung. Sehingga nama panggung itu berbeda dengan nama KTP dan nama rekening.
Jadi saya sering kali juga surprise orang ini ternyata si ini toh. Jadi mereka yang tahu bahwa orang itu artis dalam proses penyelidikan dan penyilidikan di KPK. Karena dia yang tahu bahwa, katakanlah bahwa nama RF (Ria Fitria) itu ternyata sama dengan nama si AA di KTP. Misalnya gitu. Aku juga enggak tahu dan enggak bisa bicara namanya siapa.
Selain itu, yang kedua misalnya dalam kasus Iis misalnya. Karena mereka punya manajer, artis itu punya manajer. Nah kami tahu misalnya mister X, tapi kami tidak pernah tahu ternyaa mister X itu ternyata manajer I (Iis).
Atau ada transaksi AM terhadap perusahaan, misalnya terhadap PT apa gitu. Ternyata PT itu membawahi rumah production atau artis-artis tertentu.
Jadi kami tidak tahu persis ke dalamnya. Karena PPATK kan tidak melakukan verifikasi. Kami tidak bisa mengkonfirmasi dengan memanggil orangnya. Yang bisa melakukan penyidiknya KPK.
Tetapi ketika nama Iis, Evi Tamala dan Ria Fitri muncul di permukaan lewat media, Bapak me-review ternyata ada ya transaksi Akil ada di dalamnya nama artis?
Sebenarnya saya itu tidak terlalu tertarik kepada yang persolan itu. Kami kan yang penting adalah subtansi pencucian uang atau tidak. Apakah itu laki-laki atau perempuan.
Kalau dia melakukan pencucian uang, kalau dia melakukan penadahan, pelaku pasif kena Pasal 5. Kalau dia fasilitator ikut menyembunyikan, menyamarkan, namanya dipakai, ya dia bisa kena Pasal 4.
Kalau misalnya untuk bayaran panggung, dia tampil tidak termasuk TPPU?
Kalau dari kontrak atau kegiatan usaha yang sah dan legal ya enggak masalah. Seperti misalnya pengacara, kalau nanti bayar pengacara bagaimana itu. Bisa dipertanyakan ke Pak Otto. Pak Otto kalau bayar pengacara bagaimana itu, sambil ketawa.
Selain itu, dari laporan KPK, ada enggak rekomendasi lain?
Enggak. Kami hanya melihat dia (Akil) punya perusahaan. Kemudian aliran dana kepada keluarganya, dan dia ada upaya menyamarkan harta-hartanya kepada orang dekatnya, mengatas namakan orang-orang yang ada hubungan dekatlah sama dia.
Intinya angka laporan PPATK ke KPK, samalah dengan Rp109 miliar yang diumumkan KPK. Apa benar begitu?
Ya, artinya kalau KPK menyatakan begitu, kan dia sebagai penegak hukum nanti harus membuktikan itu. Kalau nanti tuntutan kumulatif, tipikor dan TPPU kan jaksa akan menuntut yang bersangkutan akan melakukan pembuktian terbalik berdasarkan Pasal 77-78.
Ya jadi tentu jaksa sangat berhati-hati ketika melakukan proses penuntutan kumulatif dalam rangka pembuktian terbalik, supaya angkanya jangan keliru. Jadi itu pasti saya yakin, KPK tidak ada SP3, dan track record KPK selama ini KPK tidak pernah gagal, maka saya yakin KPK teliti dalam mengusut ini.
Baca juga komentar Iis Dahlia, soal kasus AM.
Kasus Fathanah yang divonis, Senin, 4 November 2013 itu menyeruak ke ruang publik dengan sejumlah nama artis. Seperti Andi Novitalia alias Vitalia Shesya, Siti Chadjah Azhari alias Ayu Azhari, Tri Kurnia Rahayu Pristiwani, dan istri Fathanah Septi Sanustika.
Fenomena itu kembali mengemuka setelah pengacara Akil mengakui, jika kliennya pada Senin, 4 November 2013 lalu di kompleks Gedung KPK mengungkap adanya transaksi keuangan, antara Akil dengan beberapa artis termasuk tiga penyanyi dangdut yakni Iis Dahlia, Evi Tamala dan Ria Fitria.
Melihat fenomena itu, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) Agus Santoso meluangkan waktu berbincang dengan KORAN SINDO, agar menghadirkan pemahaman dan melihat secara clear persoalan transaksi artis dengan tersangka atau terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti Akil.
Dengan suara lugas, ramah dan penuh tawa, Agus menjelaskan seputar nilai transaksi Akil, posisi artis, KPK dan pasal-pasal apa saja terkait TPPU. Berikut petikan wawancara wartawan KORAN SINDO, Sabir Laluhu bersama Agus Santoso lewat saluran telepon, Selasa 5 November 2013 malam.
KPK menyatakan bahwa sudah menyita uang Rp109 miliar dari rekening milik Akil. Dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) penelusuran yang dilakukan PPATK apa benar seperti itu?
Jadi sebetulnya ketika AM (Akil Mochtar) sudah dinyatakan tersangka oleh KPK, maka KPK sudah memblokir rekening Akil semua. Jadi sebetulnya tidak relevan mencocokan antara LHA dengan rekening lagi. Karena sejak saat itu, rekening tersangka sudah diblokir KPK. KPK itu sudah punya akses ke rekening itu.
Jadi sekarang itu posisinya lebih tahu KPK ketimbang saya sekarang. Jadi kalau KPK bicara seperti itu, ya pasti itu adalah yang sudah disampaikan penyidik.
Kalau saya dulu kan, LHA Akil yang pertama itu PPATK sampaikan sebelum Akil ketangkap tangan. Jadi waktu itu kami meneliti transaksi keuangan mencurigakan dan kami analisis transaksi yang bersangkutan dari tahun 2010 sampai tahun 2012. Hasil itu yang kami serahkan kepada KPK.
Kemudian, antara lain atas dasar informasi itu KPK melakukan verifikasi, dan sebagainya kemudian terjadilah tertangkap tangan itu. Nah sejak itu, KPK sudah punya akses terhadap rekeningnya Akil, karena mereka sudah blokir.
Jadi apa yang dikatakan penyidik ya saya kira itu bisa dipercaya. Karena kalau saya kan sedang menelusuri 2010-2012. Selanjutnya setelah diblokir oleh dia, ya sudah penyidik yang menyita. Memblokir kan sama saja menyita ya. Memblokir rekening, menyita rumah, menyita mobil. Sekarang KPK pasti update datanya.
Tapi kalau angka Rp109 miliar itu sama dengan LHA milik Akil dari 2010-20012 yang diserahkan PPATK ke KPK?
Tidak jauh dari yang disampaikan KPK itu.
Hampir sama?
Mirip lah.
Dari laporan LHA 2010-2012 yang disampaikan ke KPK itu terkait siapa saja? Karena pengacara Akil, Otto Hasibuan menyebut soal transaksi Akil dengan Iis Dahlia, Evi Tamala dan Ria Fitri. Nah apakah dalam laporan ke KPK ada terkait nama-nama itu juga?
Nah, kalau itu begini. Kalau untuk artis, PPATK itu sebetulnya sering kali tidak mengetahui secara persis mengenai apakah itu artis atau bukan.
Jadi kami tentu tahu semua transaksi keuangan. Perorangnya yang bertransaksi dengan Pak AM itu kami pasti tahu persis.
Cuman artis itu ada dua hal. Pertama, sering kali mereka punya nama panggung. Sehingga nama panggung itu berbeda dengan nama KTP dan nama rekening.
Jadi saya sering kali juga surprise orang ini ternyata si ini toh. Jadi mereka yang tahu bahwa orang itu artis dalam proses penyelidikan dan penyilidikan di KPK. Karena dia yang tahu bahwa, katakanlah bahwa nama RF (Ria Fitria) itu ternyata sama dengan nama si AA di KTP. Misalnya gitu. Aku juga enggak tahu dan enggak bisa bicara namanya siapa.
Selain itu, yang kedua misalnya dalam kasus Iis misalnya. Karena mereka punya manajer, artis itu punya manajer. Nah kami tahu misalnya mister X, tapi kami tidak pernah tahu ternyaa mister X itu ternyata manajer I (Iis).
Atau ada transaksi AM terhadap perusahaan, misalnya terhadap PT apa gitu. Ternyata PT itu membawahi rumah production atau artis-artis tertentu.
Jadi kami tidak tahu persis ke dalamnya. Karena PPATK kan tidak melakukan verifikasi. Kami tidak bisa mengkonfirmasi dengan memanggil orangnya. Yang bisa melakukan penyidiknya KPK.
Tetapi ketika nama Iis, Evi Tamala dan Ria Fitri muncul di permukaan lewat media, Bapak me-review ternyata ada ya transaksi Akil ada di dalamnya nama artis?
Sebenarnya saya itu tidak terlalu tertarik kepada yang persolan itu. Kami kan yang penting adalah subtansi pencucian uang atau tidak. Apakah itu laki-laki atau perempuan.
Kalau dia melakukan pencucian uang, kalau dia melakukan penadahan, pelaku pasif kena Pasal 5. Kalau dia fasilitator ikut menyembunyikan, menyamarkan, namanya dipakai, ya dia bisa kena Pasal 4.
Kalau misalnya untuk bayaran panggung, dia tampil tidak termasuk TPPU?
Kalau dari kontrak atau kegiatan usaha yang sah dan legal ya enggak masalah. Seperti misalnya pengacara, kalau nanti bayar pengacara bagaimana itu. Bisa dipertanyakan ke Pak Otto. Pak Otto kalau bayar pengacara bagaimana itu, sambil ketawa.
Selain itu, dari laporan KPK, ada enggak rekomendasi lain?
Enggak. Kami hanya melihat dia (Akil) punya perusahaan. Kemudian aliran dana kepada keluarganya, dan dia ada upaya menyamarkan harta-hartanya kepada orang dekatnya, mengatas namakan orang-orang yang ada hubungan dekatlah sama dia.
Intinya angka laporan PPATK ke KPK, samalah dengan Rp109 miliar yang diumumkan KPK. Apa benar begitu?
Ya, artinya kalau KPK menyatakan begitu, kan dia sebagai penegak hukum nanti harus membuktikan itu. Kalau nanti tuntutan kumulatif, tipikor dan TPPU kan jaksa akan menuntut yang bersangkutan akan melakukan pembuktian terbalik berdasarkan Pasal 77-78.
Ya jadi tentu jaksa sangat berhati-hati ketika melakukan proses penuntutan kumulatif dalam rangka pembuktian terbalik, supaya angkanya jangan keliru. Jadi itu pasti saya yakin, KPK tidak ada SP3, dan track record KPK selama ini KPK tidak pernah gagal, maka saya yakin KPK teliti dalam mengusut ini.
Baca juga komentar Iis Dahlia, soal kasus AM.
(stb)