Di Tipikor, Hakim Agung berkelit soal Rp300 juta
A
A
A
Sindonews.com - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Andi Abu Ayyub Saleh mengatakan, siap memberi keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa advokat Mario Carmelio Bernardo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11/13) sore.
Tetapi dia menutupi soal dugaan permintaan Rp300 juta yang disampaikan melalui stafnya, Suprapto.
Andi Abu Ayyub tiba di Pengadilan Tipikor dengan mengenakan jas hitam, kaca mata hitam, celana hitam, dan menenteng tas hitam. Saat tiba sekira pukul 14.15 WIB, dia didampingi salah satu stafnya yang membawa satu dus dokumen.
"Saya ndak tahu diperiksa untuk (terdakwa) siapa. Kau hadir di persidangan lah. Ini saya bawa berkas (sambil tunjuk sebuah dus yang ditenteng stafnya)," ujar Andi Abu Ayyub di lobi Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia mengaku belum mau mengomentari penyataan anak buahnya, Suprapto yang menyebutkan dalam persidangan sebelumnya bahwa dirinya meminta Rp300 juta, terkait pengurusan kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di MA.
Tetapi dia mengaku siap berikan keterangan. "Di persidangan-persidangan saja. Demi kebenaran dan keadilan, nanti di persidangan," imbuhnya.
Dia menolak memberikan keterangan saat disinggung bahwa keterlibatannya sudah santer dalam pemberitaan. Menurutnya, nanti saja lihat keterangannya di persidangan. Dia mengungkapkan, dirinya tidak mangkir dalam persidangan Senin 28 Oktober 2013, yang saat itu menjadwalkan kesaksiannya dalam sidang Mario bersama saksi Suprapto.
"Saya berangkat ke Kongres IKAHI (di Bali), nah saya sampaikan surat, nanti tanggal 4 November saya hadir. Ini jam 3 sekarang (jadwalnya), nah jam 2 ini saya sudah datang," bebernya.
Dia menuturkan, tidak benar bahwa dirinya tidak diundang panitia Kongres IKAHI. Menurutnya, sebagai angktan kedua hakim agung diri berhak menghadiri kongres tersebut. "Enggak diundang, bagaimana saya enggak diundang. Nah hari ini (saya) siap lah, hadirlah. (Soal Rp300 juta) Nanti di persidangan lah," tandasnya.
Tetapi dia menutupi soal dugaan permintaan Rp300 juta yang disampaikan melalui stafnya, Suprapto.
Andi Abu Ayyub tiba di Pengadilan Tipikor dengan mengenakan jas hitam, kaca mata hitam, celana hitam, dan menenteng tas hitam. Saat tiba sekira pukul 14.15 WIB, dia didampingi salah satu stafnya yang membawa satu dus dokumen.
"Saya ndak tahu diperiksa untuk (terdakwa) siapa. Kau hadir di persidangan lah. Ini saya bawa berkas (sambil tunjuk sebuah dus yang ditenteng stafnya)," ujar Andi Abu Ayyub di lobi Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia mengaku belum mau mengomentari penyataan anak buahnya, Suprapto yang menyebutkan dalam persidangan sebelumnya bahwa dirinya meminta Rp300 juta, terkait pengurusan kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di MA.
Tetapi dia mengaku siap berikan keterangan. "Di persidangan-persidangan saja. Demi kebenaran dan keadilan, nanti di persidangan," imbuhnya.
Dia menolak memberikan keterangan saat disinggung bahwa keterlibatannya sudah santer dalam pemberitaan. Menurutnya, nanti saja lihat keterangannya di persidangan. Dia mengungkapkan, dirinya tidak mangkir dalam persidangan Senin 28 Oktober 2013, yang saat itu menjadwalkan kesaksiannya dalam sidang Mario bersama saksi Suprapto.
"Saya berangkat ke Kongres IKAHI (di Bali), nah saya sampaikan surat, nanti tanggal 4 November saya hadir. Ini jam 3 sekarang (jadwalnya), nah jam 2 ini saya sudah datang," bebernya.
Dia menuturkan, tidak benar bahwa dirinya tidak diundang panitia Kongres IKAHI. Menurutnya, sebagai angktan kedua hakim agung diri berhak menghadiri kongres tersebut. "Enggak diundang, bagaimana saya enggak diundang. Nah hari ini (saya) siap lah, hadirlah. (Soal Rp300 juta) Nanti di persidangan lah," tandasnya.
(maf)