DPR: Akil pantas diberhentikan tidak hormat

Jum'at, 01 November 2013 - 14:47 WIB
DPR: Akil pantas diberhentikan tidak hormat
DPR: Akil pantas diberhentikan tidak hormat
A A A
Sindonews.com - DPR menilai keputusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang memberhentikan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tidak terhormat, sudah tepat.

"Maka ketika majelis kehormatan memeriksa Pak Akil dan yang bersangkutan tak mau, maka itu sudah menjadi indikasi dan segera diputuskan, termasuk saya memberikan <>endorsment untuk segera diputuskan dan keputusannya sudah pantas diberhentikan tidak hormat," kata wakil Ketua DPR Pramono Anung di DPR, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Menurutnya, perbuatan Akil sudah mencoreng lembaga tinggi negara yang menjadi harapan publik. Pantas jika seorang ketua MK diberhentikan tidak hormat karena diduga menerima suap, apalagi juga ditemukan narkoba di ruang kerjanya.

"Ketua lembaga negara melakukan seperti itu, menurut saya sanksi diberhentikan tidak hormat sangat wajar," tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKK) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar berupa pemberhentian tidak hormat.

Sanksi tersebut dijatuhkan, lantaran Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik. "Hakim terlapor Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," tuturnya.

Akil Mochtar diberhentikan tidak hormat
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3687 seconds (0.1#10.140)