Ada kekhawatiran pascaterpilihnya pengganti Akil
Jum'at, 01 November 2013 - 08:29 WIB
Ada kekhawatiran pascaterpilihnya pengganti Akil
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat politik dari Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun mengatakan, saat ini memang harus dilakukan pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), setelah Ketua MK sebelumnya, Akil Mochtar tersandung kasus dan menjadi tersangka.
"Tapi tugas berat dari Ketua MK adalah, untuk mengembalikan citra MK kembali. Karena MK boleh dikatakan lembaga yang sangat suci. Ketua MK yang baru nanti adalah mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap MK," kata Rico saat dihubungi Sindonews, Jumat (1/11/2013).
Menurutnya, yang menjadi masalah pada pemilihan Ketua MK ialah, saat yang bersamaan proses hukum terhadap Akil itu tetap berjalan. Apakah Akil ini bekerja sendirian atau dicurigai tidak sendirian.
"Yang harus dijawab dulu kekhawatiran itu. Jangan pada saat pemilihan Ketua MK, yang terpilih itu ternyata termasuk bagian yang dibidik oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ucapnya.
"Sehingga pemilihan Ketua MK tidak akan menyelesaikan apa yang terjadi di tubuh MK. Sekarang yang harusnya dilakukan adalah, lembaga untuk pengawas MK," imbuhnya.
Diketahui, beberapa calon Ketua Hakim MK pengganti Akil Mochtar, berasal dari delapan hakim konstitusi yang ada saat ini. Pemilihan hakim dilakukan dengan tertutup. Bila saat pemilihan tidak mendapatkan suara bulat, maka akan diambil voting.
Berikut delapan nama yang berpotensi menggantikan Akil, yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar.
Berita terkait:
Hari ini pemilihan pengganti Akil Mochtar
Minimalisir MK dari kepentingan politik
"Tapi tugas berat dari Ketua MK adalah, untuk mengembalikan citra MK kembali. Karena MK boleh dikatakan lembaga yang sangat suci. Ketua MK yang baru nanti adalah mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap MK," kata Rico saat dihubungi Sindonews, Jumat (1/11/2013).
Menurutnya, yang menjadi masalah pada pemilihan Ketua MK ialah, saat yang bersamaan proses hukum terhadap Akil itu tetap berjalan. Apakah Akil ini bekerja sendirian atau dicurigai tidak sendirian.
"Yang harus dijawab dulu kekhawatiran itu. Jangan pada saat pemilihan Ketua MK, yang terpilih itu ternyata termasuk bagian yang dibidik oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ucapnya.
"Sehingga pemilihan Ketua MK tidak akan menyelesaikan apa yang terjadi di tubuh MK. Sekarang yang harusnya dilakukan adalah, lembaga untuk pengawas MK," imbuhnya.
Diketahui, beberapa calon Ketua Hakim MK pengganti Akil Mochtar, berasal dari delapan hakim konstitusi yang ada saat ini. Pemilihan hakim dilakukan dengan tertutup. Bila saat pemilihan tidak mendapatkan suara bulat, maka akan diambil voting.
Berikut delapan nama yang berpotensi menggantikan Akil, yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar.
Berita terkait:
Hari ini pemilihan pengganti Akil Mochtar
Minimalisir MK dari kepentingan politik
(maf)