Pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi disesalkan KY
Kamis, 31 Oktober 2013 - 19:13 WIB
Pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi disesalkan KY
A
A
A
Sindonews.com - Pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi disesalkan Komisi Yudisial (KY). Menurut Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurahman Sahuri, semestinya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bersikap defensif dalam menyikapi kondisi saat ini.
"Semestinya dalam kondisi yang menyedihkan ini, MK jangan defensif," katanya di Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa semestinya MK menjalankan amanah yang tertuang di Perppu MK dalam kondisi seperti saat ini. "Ikuti saja aturan perppu," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Meski Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), MK telah membentuk dewan etik hakim konstitusi.
Menurut MK, pembentukan dewan etik hakim konstitusi tersebut dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi atau sapta karsa hutama.
Hakim MK asal parpol diimbau tidak jadi ketua
"Semestinya dalam kondisi yang menyedihkan ini, MK jangan defensif," katanya di Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa semestinya MK menjalankan amanah yang tertuang di Perppu MK dalam kondisi seperti saat ini. "Ikuti saja aturan perppu," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Meski Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), MK telah membentuk dewan etik hakim konstitusi.
Menurut MK, pembentukan dewan etik hakim konstitusi tersebut dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi atau sapta karsa hutama.
Hakim MK asal parpol diimbau tidak jadi ketua
(lal)