Mabes Polri cegah istri pejabat Bea Cukai

Kamis, 31 Oktober 2013 - 13:57 WIB
Mabes Polri cegah istri...
Mabes Polri cegah istri pejabat Bea Cukai
A A A
Sindonews.com - Bareskrim Mabes Polri resmi mencegah istri tersangka kasus dugaan penyuapan pajak ekspor impor tindak pidana pencucian uang (TPPU) Heru Sulistyono, Widya Wati.

Istri Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok itu dicekal untuk 20 hari ke depan sejak berstatus cegah.

"Itu sudah protap ya. Surat sudah dibuat kemarin, jadi saya pikir sudah di sampaikan (ke Dirjen imigrasi)," kata Direktur Dirtipidsus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arif Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Namun, soal pemeriksaan kembali terhadap Widyawati sebagai saksi atas kasus ini, Arief belum bisa memastikan, mengingat saksi WW tengah mengandung tujuh bulan. Padahal sebelumnya WW berencana dipangil untuk dimintai keterangganya terkait adanya aliran uang kerekeningnya.

"(Kemarin) belum hadir sehingga kita lakukan pemanggilan ulang. Nanti saya cek dulu ya. Karena saya kemarin (siang) belum kekantor, karena masih urus ini (penangkapan 25 orang asing)," ujar Arief.

Selanjutnya, kata Arief, pihaknya kini terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni Heru dan Yusran guna menggali rekening-rekening selanjutnya.

"Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan intensif pada dua tersangka, kemungkinan ada rekening-rekening baru," paparnya.

Pemeriksaan terhadap Widyawati lantaran polisi menemukan dugaan aliran dana dari komisaris PT Tanjung Jati Utama, Yusran Arif alias Yusron yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sekalipus pelaku suap dalam kasus ini.

"Dari rekening BCA saudari SR (anak buah Yusron) juga ada yang ke Widyawati. Melalui BCA (dua transaksi), Mandiri (satu transaksi). Kemudian ditransaksikan dibelikan polis asuransi atas nama HS (Heru Sulistyono). total 9 polis asuransi," papar Arif saat konprensi pers Rabu 30 Oktober kemarin pagi.

Sembilan polis asuransi tersebut terdiri dari empat polis asuransi untuk Heru dan lima polis asuransi untuk Widyawati. Hanya sebelum jatuh tempo, polis asuransi itu sudah dicairkan dan ditransfer lagi ke rekening Widyawati masing-masing sebesar Rp249 juta, Rp1,56 miliar dan Rp1,880 miliar. Total ada Rp11,4 miliar dari 11 transaksi.

Baca berita:
Istri pejabat Bea Cukai diduga terlibat TPPU
(kri)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved