MK bentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi

Rabu, 30 Oktober 2013 - 19:58 WIB
MK bentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi
MK bentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi
A A A
Sindonews.com - Meski Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), MK telah membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Menurut MK, pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi tersebut dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim konstitusi dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi atau sapta karsa hutama.

"Sebagaimana keputusan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH) pada 6 Oktober 2013, MK memutuskan untuk membentuk dewan etik yang sebelumnya kami istilahkan dengan majelis etik," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva saat jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013).

Dalam perkembangan yang ada, kata dia, Mahkamah memutuskan untuk menamai majelis etik dengan dewan etik. Pembentukan dewan etik tersebut, ucap dia, dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik hakim konstitusi.

"Karena keluarnya Perppu Nomor 1 tahun 2013 (Perppu MK), pembentukan dewan etik ini adalah dalam rangka mengisi kekosongan sebelum aturan-aturan detail mengenai majelis kehormatan MK berdasarkan perppu itu," ungkapnya.

Jadi, dewan etik yang dibentuk tersebut bersifat permanen dan independen. Dia menambahkan, dewan etik akan bekerja setiap hari dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Hal ini juga sekaligus sebagai early warning system supaya hakim konstitusi tidak melakukan pelanggaran atas kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Sesuai PMK Nomor 2 Tahun 2013, Dewan etik bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim, serta kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, supaya hakim tidak melakukan pelanggaran.

Untuk itu, dewan etik juga bertugas memeriksa hakim terlapor atau hakim yang diduga melakukan pelanggaran. Nantinya, dewan etik beranggotakan tiga orang yang berasal dari unsur mantan hakim konstitusi, akademisi dan tokoh masyarakat dengan persyaratan jujur, adil dan tidak memihak. "Yang syarat umur minimum 60 tahun atau 60 tahun keatas," tuturnya.

Syarat lainnya, yakni meski berwawasan luas dalam bidang etika, moral dan profesi hakim, serta memiliki integritas dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Lebih jauh dia menuturkan, dewan etik nantinya memiliki kewenangan memberikan pendapat tertulis atas pertanyaan hakim konstitusi mengenai suatu perbuatan yang mengandung keraguan sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Apabila berdasarkan jawaban tertulis dewan etik suatu perbuatan dianggap melanggar atau berpotensi melanggar kode etik, sambung dia, hakim konstitusi harus menghindari perbuatan tersebut.

Namun, ujar dia, apabila hakim konstitusi tetap melakukan perbuatan yang melanggar kode etik tersebut, dewan etik berwenang memanggil dan memeriksa hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Selanjutnya, dewan etik berwenang memberikan teguran baik lisan maupun tertulis kepada hakim konstitusi yang dianggap melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan pedoman perilaku tersebut.

Lebih jauh lagi, apabila hakim konstitusi melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku serta mendapat teguran lisan dan/atau tertulis sebanyak tiga kali, dewan etik berwenang mengusulkan pembentukan majelis kehormatan.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangan tersebut, dewan etik secara terbuka akan menerima dan memproses setiap pengaduan tertulis dan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh hakim konstitusi.

"Selain itu, dewan etik juga akan menelaah laporan dan informasi yang diperoleh melalui pemberitaan media massa, baik cetak, elektronik, maupun dari masyarakat luas," tuturnya.

Akil Mochtar menolak diperiksa MKHK
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.8568 seconds (0.1#10.140)