Bareskrim duga Ditjen Bea Cukai terlibat kasus TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri menegaskan, terus mengembangkan perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah melibatkan Kasubdit Ekspor Impor pada Ditjen Bea dan Cukai, Heru Sulistyono (HS) serta seorang Komisaris PT Sinar Buana yang mengendalikan 10 perusahaan lainnya, dalam bidang ekspor dan impor, Yusran Arif (YA).
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto menegaskan, tidak menutup kemungkinan jika petinggi di Ditjen Bea dan Cukai akan ikut ditangkap oleh Bareskrim, jika terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
"Mungkin saja, tapi kita masih belum sampai ke sana. Kita akan menelusuri dulu fakta-fakta yang ada saat ini," tegas Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).
Arief menjelaskan, tim penyidik masih membutuhkan bukti lain yang menguatkan, jika ingin menjerat pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. "Kita masih butuh bukti lain yang menguatkan untuk itu (menjerat pihak lain)," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Mabes Polri telah berhasil menangkap HS dan YA, dimana YA disangkakan sebagai pemberi suap terhadap HS bernilai miliaran rupiah dengan modus menyamarkan uang tersebut melalui polis asuransi.
Lalu, diduga kuat uang tersebut diberikan kepada YA terkait persoalan pajak bea cukai mengingat perusahaan YA bergerak di bidang ekspor impor. YA juga diduga mengelabui pajak perusahaan dengan menutup perusahaannya, sebelum satu tahun agar terhindar dari audit Direktorat Pajak. Setelah ditutup, YA kemudian kembali mendirikan perusahaan lain.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. YA disangkakan pasal 3, pasal 6 UU no 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3, pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010.
Dan Pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a dan b UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sementara HS disangkakan pasal 3, pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 dan pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Baca berita:
Korupsi, Mabes Polri ringkus pejabat Bea Cukai
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto menegaskan, tidak menutup kemungkinan jika petinggi di Ditjen Bea dan Cukai akan ikut ditangkap oleh Bareskrim, jika terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
"Mungkin saja, tapi kita masih belum sampai ke sana. Kita akan menelusuri dulu fakta-fakta yang ada saat ini," tegas Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).
Arief menjelaskan, tim penyidik masih membutuhkan bukti lain yang menguatkan, jika ingin menjerat pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. "Kita masih butuh bukti lain yang menguatkan untuk itu (menjerat pihak lain)," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Mabes Polri telah berhasil menangkap HS dan YA, dimana YA disangkakan sebagai pemberi suap terhadap HS bernilai miliaran rupiah dengan modus menyamarkan uang tersebut melalui polis asuransi.
Lalu, diduga kuat uang tersebut diberikan kepada YA terkait persoalan pajak bea cukai mengingat perusahaan YA bergerak di bidang ekspor impor. YA juga diduga mengelabui pajak perusahaan dengan menutup perusahaannya, sebelum satu tahun agar terhindar dari audit Direktorat Pajak. Setelah ditutup, YA kemudian kembali mendirikan perusahaan lain.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. YA disangkakan pasal 3, pasal 6 UU no 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3, pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010.
Dan Pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a dan b UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sementara HS disangkakan pasal 3, pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 dan pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Baca berita:
Korupsi, Mabes Polri ringkus pejabat Bea Cukai
(maf)