Bareskrim duga Ditjen Bea Cukai terlibat kasus TPPU

Rabu, 30 Oktober 2013 - 13:35 WIB
Bareskrim duga Ditjen...
Bareskrim duga Ditjen Bea Cukai terlibat kasus TPPU
A A A
Sindonews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri menegaskan, terus mengembangkan perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah melibatkan Kasubdit Ekspor Impor pada Ditjen Bea dan Cukai, Heru Sulistyono (HS) serta seorang Komisaris PT Sinar Buana yang mengendalikan 10 perusahaan lainnya, dalam bidang ekspor dan impor, Yusran Arif (YA).

Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto menegaskan, tidak menutup kemungkinan jika petinggi di Ditjen Bea dan Cukai akan ikut ditangkap oleh Bareskrim, jika terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

"Mungkin saja, tapi kita masih belum sampai ke sana. Kita akan menelusuri dulu fakta-fakta yang ada saat ini," tegas Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).

Arief menjelaskan, tim penyidik masih membutuhkan bukti lain yang menguatkan, jika ingin menjerat pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. "Kita masih butuh bukti lain yang menguatkan untuk itu (menjerat pihak lain)," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Mabes Polri telah berhasil menangkap HS dan YA, dimana YA disangkakan sebagai pemberi suap terhadap HS bernilai miliaran rupiah dengan modus menyamarkan uang tersebut melalui polis asuransi.

Lalu, diduga kuat uang tersebut diberikan kepada YA terkait persoalan pajak bea cukai mengingat perusahaan YA bergerak di bidang ekspor impor. YA juga diduga mengelabui pajak perusahaan dengan menutup perusahaannya, sebelum satu tahun agar terhindar dari audit Direktorat Pajak. Setelah ditutup, YA kemudian kembali mendirikan perusahaan lain.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. YA disangkakan pasal 3, pasal 6 UU no 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3, pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010.

Dan Pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a dan b UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sementara HS disangkakan pasal 3, pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 dan pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca berita:
Korupsi, Mabes Polri ringkus pejabat Bea Cukai
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved