KY desak MK cari pengganti Akil
![KY desak MK cari pengganti...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2013/10/29/13/799615/c7iSDfF0pu.jpg)
KY desak MK cari pengganti Akil
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera mencari pengganti Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dalam waktu dekat.
Hal demikian, mengingat saat ini MK menerapkan dua panel dalam pemeriksaan perkara dipersidangan, pasca Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maka dari itu, MK disarankan agar cepat merespons penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
"MK harus respons cepat kirim ke DPR. Tinggal DPR, tergantung DPR," ujar Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki di kantor LPSK, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2013).
Dia mengatakan, bahwa MK hanya menjalankan proses yang sudah ada. Sebab, selama belum ditolak DPR, Perppu MK tersebut berlaku.
"Itu kan tinggal prosesnya dijalankan saja. Nanti kan DPR bisa menunjukkan nama. Sebelum ada keputusan itu ditolak DPR kan (Perppu MK) berlaku itu," tuturnya.
Secepatnya Hakim MK dievaluasi & diperiksa
Hal demikian, mengingat saat ini MK menerapkan dua panel dalam pemeriksaan perkara dipersidangan, pasca Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maka dari itu, MK disarankan agar cepat merespons penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK).
"MK harus respons cepat kirim ke DPR. Tinggal DPR, tergantung DPR," ujar Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki di kantor LPSK, Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2013).
Dia mengatakan, bahwa MK hanya menjalankan proses yang sudah ada. Sebab, selama belum ditolak DPR, Perppu MK tersebut berlaku.
"Itu kan tinggal prosesnya dijalankan saja. Nanti kan DPR bisa menunjukkan nama. Sebelum ada keputusan itu ditolak DPR kan (Perppu MK) berlaku itu," tuturnya.
Secepatnya Hakim MK dievaluasi & diperiksa
(lal)