Secepatnya Hakim MK dievaluasi & diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat hukum dari Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), Jeppri F Silalahi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus secepatnya melakukan pengusutan tentang dugaan gratifikasi yang diterima mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Tranksaksi Keuangan (PPATK) menengarai ada transaksi mencurigakan dari sejumlah kepala daerah ke Akil Mochtar.
"Kasus ini menjadi pintu masuk memeriksa seluruh Hakim MK, untuk membuktikan siapa hakim yang kotor dan yang bersih dari (kasus dugaan) suap di MK," kata Jeppri lewat rilisnya kepada Sindonews, Senin 28 Oktober 2013.
Jeppri menjelaskan, dengan kata lain, KPK harus memprioritaskan melakukan pembersihan di lembaga MK. Hakim MK yang terbukti bersalah harus segera diganti.
"MK harus bersidang secepatnya menganulir keputusan sengketa pemilukada (pemilihan umum kepala daerah) yang cacat hukum tersebut, untuk memberikan kepastian hukum demi tegaknya hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, MK jangan berdalih lagi mengenai prosedural konstitusi yang menyatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. MK harus menegakkan hasil demokrasi kepala daerah pilihan rakyat bukan hasil pilihan suap dibanding aturan prosedural konstitusi.
"Hanya dengan cari ini, MK mampu menyelamatkan lembaganya sendiri dan mengembalikan citra dan kepercayaan kepada publik menghadapi Pemilu (Pemilihan Umum) 2014," pungkasnya.
Berita terkait:
PPATK temukan transaksi mencurigakan kepala daerah ke Akil.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Tranksaksi Keuangan (PPATK) menengarai ada transaksi mencurigakan dari sejumlah kepala daerah ke Akil Mochtar.
"Kasus ini menjadi pintu masuk memeriksa seluruh Hakim MK, untuk membuktikan siapa hakim yang kotor dan yang bersih dari (kasus dugaan) suap di MK," kata Jeppri lewat rilisnya kepada Sindonews, Senin 28 Oktober 2013.
Jeppri menjelaskan, dengan kata lain, KPK harus memprioritaskan melakukan pembersihan di lembaga MK. Hakim MK yang terbukti bersalah harus segera diganti.
"MK harus bersidang secepatnya menganulir keputusan sengketa pemilukada (pemilihan umum kepala daerah) yang cacat hukum tersebut, untuk memberikan kepastian hukum demi tegaknya hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, MK jangan berdalih lagi mengenai prosedural konstitusi yang menyatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. MK harus menegakkan hasil demokrasi kepala daerah pilihan rakyat bukan hasil pilihan suap dibanding aturan prosedural konstitusi.
"Hanya dengan cari ini, MK mampu menyelamatkan lembaganya sendiri dan mengembalikan citra dan kepercayaan kepada publik menghadapi Pemilu (Pemilihan Umum) 2014," pungkasnya.
Berita terkait:
PPATK temukan transaksi mencurigakan kepala daerah ke Akil.
(maf)