Akil dijerat pasal pencucian uang seperti Djoko Susilo
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sama seperti pasal yang disangkakan kepada terpidana Irjen Pol Djoko Susilo.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, selain pasal 3, Akil juga dijerat KPK dengan pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentan Pemberantasan dan Pencegagahan TPPU. Secara keseluruhan Akil dijerat pasal 3 dan atau 4 UU TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 KUHP.
Bukti-bukti yang ditemukan KPK terkait tindak pidana pencucian uang Akil ada tiga hal penting. Pertama, dari hasil penggeledahan ditemukan uang dan rekening yang diblokir. Kedua LHA dari PPATK. Ketiga, tiga mobil yang disita.
"Pasal TPPU yang disangakakan kepada AM sama dengan pasal TPPU Djoko Susilo," kata Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (27/8/2013) malam.
Kemudian lanjutnya, yang masih akan dilakukan adalah asset tracing. Tetapi Johan tidak mengetahui apakah itu dalam bentuk usaha atau tidak. Dia mengaku belum mengetahui apakah perusahaan istri Akil bisa dijerat dengan TPPU atau tidak. Menurutnya hal tersebut terlalu jauh. Karena baru pekan ini TPPU kepada Akil diterapkan. "Kan baru kemarin kita sangkakan TPPU-nya," imbuhnya.
Yang pasti kata dia, pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ saja. Dia menuturkan, KPK memiliki kuat untuk menjerat Akil dengan TPPU. Dia mengungkapkan, soal apakah bukti-bukti yang dimiliki KPK kuat atau tidak tentu bukan KPK yang membenarkan atau pihak lain yang menyalahkan. Yang menentukan dan memutuskan adalah majelis hakim.
"Bukti-bukti akan kita hadirkan di persidangan. Biar hakim nanti yang memutuskan. Kemudian, bisa saja ada penyitaan berikutnya. Tapi sampai hari ini belum ada informasi itu. Kan penelusuran aset masih dilakukan," tandasnya.
Baca juga berita: Munculnya kasus Akil, Golkar merasa disudutkan
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, selain pasal 3, Akil juga dijerat KPK dengan pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentan Pemberantasan dan Pencegagahan TPPU. Secara keseluruhan Akil dijerat pasal 3 dan atau 4 UU TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo pasal 65 KUHP.
Bukti-bukti yang ditemukan KPK terkait tindak pidana pencucian uang Akil ada tiga hal penting. Pertama, dari hasil penggeledahan ditemukan uang dan rekening yang diblokir. Kedua LHA dari PPATK. Ketiga, tiga mobil yang disita.
"Pasal TPPU yang disangakakan kepada AM sama dengan pasal TPPU Djoko Susilo," kata Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (27/8/2013) malam.
Kemudian lanjutnya, yang masih akan dilakukan adalah asset tracing. Tetapi Johan tidak mengetahui apakah itu dalam bentuk usaha atau tidak. Dia mengaku belum mengetahui apakah perusahaan istri Akil bisa dijerat dengan TPPU atau tidak. Menurutnya hal tersebut terlalu jauh. Karena baru pekan ini TPPU kepada Akil diterapkan. "Kan baru kemarin kita sangkakan TPPU-nya," imbuhnya.
Yang pasti kata dia, pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ saja. Dia menuturkan, KPK memiliki kuat untuk menjerat Akil dengan TPPU. Dia mengungkapkan, soal apakah bukti-bukti yang dimiliki KPK kuat atau tidak tentu bukan KPK yang membenarkan atau pihak lain yang menyalahkan. Yang menentukan dan memutuskan adalah majelis hakim.
"Bukti-bukti akan kita hadirkan di persidangan. Biar hakim nanti yang memutuskan. Kemudian, bisa saja ada penyitaan berikutnya. Tapi sampai hari ini belum ada informasi itu. Kan penelusuran aset masih dilakukan," tandasnya.
Baca juga berita: Munculnya kasus Akil, Golkar merasa disudutkan
(lal)