Mantan Wali Kota Samarinda dilaporkan ke KPK

Jum'at, 25 Oktober 2013 - 21:02 WIB
Mantan Wali Kota Samarinda...
Mantan Wali Kota Samarinda dilaporkan ke KPK
A A A
Sindonews.com - Indonesia Coruption Watch (ICW) melaporkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Samarinda berinisial RAR, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan gratifikasi.

Gratifikasi ini diberikan saat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2009, memberikan izin pertambangan kepada perusahaan tambang PT Graha Benua Etam.

Tidak hanya RAR, ICW juga melaporkan mantan Wali Kota Samarinda saat itu berinisial AA ke KPK, karena diduga menerima aliran dana gratifikasi tersebut.

Staf Divisi Investigasi dan publikasi ICW, Lais Abid menyebutkan, AA dan RAR diduga melakukan kejahatan korporasi saat memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke PT Graha Benua Etam.

“Kami bekerja sama dengan NGO (Non Government Organitation) lokal Samarinda untuk melakukan investigasi ini. Dari sejumlah petunjuk dari hasil investigasi dokumen dan wawancara ke sejumlah orang, ada indikasi jika walikota saat itu juga mendapat kucuran gratifikasi,” kata Lais, di Samarinda, Jumat (25/10/2013).

Dia menceritakan, awalnya ICW menemukan bukti cek yang diberikan pimpinan PT Graha Benua Etam kepada RAR. Cek tersebut kemudian ditelusuri dan ditemukan adanya dugaan gratifikasi.

Selain itu, dugaan gratifikasi itu dilakukan pada tahun 2009 menjelang Pemilihan Gubernur Kaltim dan AA ikut mencalonkan diri. Dugaan dana tersebut digunakan untuk dana kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2009 juga menguat.

“Di cek tersebut memang hanya tertulis untuk RAR dengan keterangan uang muka pemberian ijin tambang, namun setelah ditelusuri ada dugaan keterlibatan AA,” ujar Lais.

Di KPK, laporan tertanggal 15 Mei 2013 tersebut tercatat dengan nomor agenda 2013-06-000067 dan nomor informasi 61139. Penerima laporan dari KPK ditanda tangani oleh Sugeng Basuki.

Menurut Lais, laporan tersebut dilengkapi sejumlah bukti berupa dua lembar cek dengan nilai masing-masing Rp2 miliar yang ditandatangani pihak perusahaan dan RAR. “Setelah ditelusuri lebih lanjut melalui wawancara ke sejumlah pihak, ada keterkaitan dengan mantan Walikota Samarinda,” ungkap Lais.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved