Sekjen MK Janedjri segera diganti
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera melakukan penyegaran, terhadap posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen), yang saat ini masih dijabat oleh Janedjri M Gaffar.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, sejauh ini sudah ada pembahasan di internal MK mengenai jabatan tersebut.
"Nanti akan diproses sesuai Undang-undang yang ada. Sudah ada pembicaraan di internal MK," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, di halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Seperti diketahui, wacana pergantian jabatan Sekjen MK berawal dari kicauan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, di akun resminya jejaring sosial Twitter pada Rabu 16 Oktober 2013 yang lalu.
Saat itu, Dipo mengatakan bahwa Janedjri sudah seharusnya diganti. Sebab Jadedjri sudah melampaui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2002, dimana maksimum lima tahun untuk pejabat eselon 1.
Menanggapi hal itu, Janedjri pun siap melepaskan jabatannya sebagai Sekjen MK.
Klik di sini untuk beirta terkait.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, sejauh ini sudah ada pembahasan di internal MK mengenai jabatan tersebut.
"Nanti akan diproses sesuai Undang-undang yang ada. Sudah ada pembicaraan di internal MK," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, di halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Seperti diketahui, wacana pergantian jabatan Sekjen MK berawal dari kicauan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, di akun resminya jejaring sosial Twitter pada Rabu 16 Oktober 2013 yang lalu.
Saat itu, Dipo mengatakan bahwa Janedjri sudah seharusnya diganti. Sebab Jadedjri sudah melampaui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2002, dimana maksimum lima tahun untuk pejabat eselon 1.
Menanggapi hal itu, Janedjri pun siap melepaskan jabatannya sebagai Sekjen MK.
Klik di sini untuk beirta terkait.
(stb)