Akil Mochtar menolak diperiksa MKHK
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) Harjono mengatakan, Ketua MK nonaktif Akil Mochtar tidak bersedia dimintai keterangan oleh MKHK.
Sedianya, MKHK memeriksa Akil terkait dugaan pelanggaran kode etik setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam menangani sengketa Pemilukada di MK.
"Pak Akil tetap tidak bersedia untuk didengar keterangannya oleh MKK, kita putuskan untuk tidak mendengar keterangan beliau," kata Harjono di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).
Harjono menjelaskan, Majelis Kehormatan memberikan kesempatan kepada Akil untuk melakukan pembelaan. Menurutnya, Akil meminta pemeriksaan secara terbuka. "Beliau meminta supaya proses pemeriksaan terbuka, tapi tidak mungkin," imbuhnya.
Dalam memutus apakah Akil melanggar kode etik atau tidak, MKK akan menggunakan data yang sudah dikantongi, pasalnya ingin memeriksa Akil hanya untuk klarifikasi benar atau tidak.
"Majelis meneruskan tugasnya dengan data-data yang ada di MK, itulah yang akan digunakan untuk memutus pelanggaran kode etik," tukasnya.
Baca juga berita: MKHK periksa Akil Mochtar di KPK
Sedianya, MKHK memeriksa Akil terkait dugaan pelanggaran kode etik setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam menangani sengketa Pemilukada di MK.
"Pak Akil tetap tidak bersedia untuk didengar keterangannya oleh MKK, kita putuskan untuk tidak mendengar keterangan beliau," kata Harjono di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).
Harjono menjelaskan, Majelis Kehormatan memberikan kesempatan kepada Akil untuk melakukan pembelaan. Menurutnya, Akil meminta pemeriksaan secara terbuka. "Beliau meminta supaya proses pemeriksaan terbuka, tapi tidak mungkin," imbuhnya.
Dalam memutus apakah Akil melanggar kode etik atau tidak, MKK akan menggunakan data yang sudah dikantongi, pasalnya ingin memeriksa Akil hanya untuk klarifikasi benar atau tidak.
"Majelis meneruskan tugasnya dengan data-data yang ada di MK, itulah yang akan digunakan untuk memutus pelanggaran kode etik," tukasnya.
Baca juga berita: MKHK periksa Akil Mochtar di KPK
(lal)